Kapan Gaji Ke-13 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Kriteria Calon Penerimanya!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 07 Mei 2022 | 09:20 WIB
Kapan Gaji Ke-13 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Kriteria Calon Penerimanya!
Ilustrasi Uang - Kapan Gaji Ke-13 Cair (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR sekaligus Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Masyarakat sering mempertanyakan kapan gaji ke-13 cair

Penggelontoran gaji ke-13 ini untuk mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan virus COVID-19 yang semakin membaik, serta APBN yang mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian Gaji ke-13 telah dilakukan. Lantas, kapan gaji ke-13 cair?

Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang peserta mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah daerah paling banyak mendapat 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal suatu daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk menjawab kapan gaji ke-13 cair, Anda perlu menyimak jadwal pencairannya.

Besaran gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan sama dengan THR, pemerintah melakukan penyesuaian besaran. Yakni diberikan sebesar gaji serta pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional/ umum. 

Pemerintah lebih dulu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah pada akhir April lalu. Lantas kapan gaji ke-13 cair? Simak jadwalnya berikut ini. 

Kapan Gaji Ke-13 Cair?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Menkeu beralasan pemberian gaji ke-13 pada bulan Juli karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. 

Para orang tua akan merogoh kocek demi membiayai sekolah putra-putri mereka ke sekolah ataupun melakukan pembayaran daftar ulang. Sehingga dengan cairnya gaji ini dapat membantu aparatur terutama pada saat tahun ajaran baru. 

Pembagian THR, gaji ke-13, serta tukin akan disalurkan pada ASN tertentu. Pencairannya akan berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.  Aparatur negara baik pusat maupun daerah akan mendapat gaji ke-13. 

Itulah tadi ulasan mengenai kapan gaji ke-13 cair. Pemerintah akan memberikan kepada ASN tertentu pada bulan Juli mendatang. Semoga informasi tersebut bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15 WIB

Pemerintah Kaji WFA ASN dan Sekolah Daring untuk Hemat BBM

Pemerintah Kaji WFA ASN dan Sekolah Daring untuk Hemat BBM

Video | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:01 WIB

Meski ASN WFA, Menkes Pastikan RS Pemerintah Tetap Buka 24 Jam Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Meski ASN WFA, Menkes Pastikan RS Pemerintah Tetap Buka 24 Jam Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:55 WIB

Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Pertimbangkan ASN WFA dan Sekolah Daring

Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Pertimbangkan ASN WFA dan Sekolah Daring

News | Senin, 16 Maret 2026 | 20:47 WIB

Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

News | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:09 WIB

Prabowo Minta THR ASN Dibayar Tepat Waktu, Aplikator Bayar BHR Ojol Rp400 Ribu-Rp 1,6 Juta

Prabowo Minta THR ASN Dibayar Tepat Waktu, Aplikator Bayar BHR Ojol Rp400 Ribu-Rp 1,6 Juta

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:08 WIB

Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:56 WIB

Nekat Pakai Mobil Dinas Buat Mudik 2026? ASN DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Disiplin

Nekat Pakai Mobil Dinas Buat Mudik 2026? ASN DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Disiplin

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:03 WIB

Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:04 WIB

Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026

Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 10:45 WIB

Terkini

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB