Aturan Penggunaan Ambulance di Jalan Raya Indonesia

Rifan Aditya

Minggu, 08 Mei 2022 | 16:54 WIB
Aturan Penggunaan Ambulance di Jalan Raya Indonesia
Aturan penggunaan ambulance - Ilustrasi ambulance (Foto oleh Nothing Ahead dari Pexels)

Suara.com - Baru-baru ini publik digemparkan oleh temuan aparat kepolisian pada ambulance yang membawa rombongan wisatawan, alih-alih pasien darurat. Tentu saja, ini menimbulkan pertanyaan pada publik, sebenarnya bagaimana aturan penggunaan ambulance yang sebenarnya?

Secara umum sebenarnya dipahami bahwa ambulans hanya digunakan untuk mengantarkan pasien dengan penyakit yang memerlukan penanganan cepat, atau jenazah. Namun dengan temuan yang baru-baru ini ramai, pertanyaan tersebut kemudian muncul. Berikut aturan penggunaan ambulance menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Begini Aturan Penggunaan Ambulance

Jika mengacu pada referensi regulasi baku, terdapat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya kira-kira begini.

  • Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
  • Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.
  • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.

Disinggung Juga dalam Pasal 134

Menyambung isi dari kendaraan yang mendapatkan hak utama, Pasal 134 menyebutkan kategorisasi pada pengguna jalan yang memperoleh hak tersebut.

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulance yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jelas pada Regulasi yang Berlaku

Jika disimak pada isi Pasal 135 dan Pasal 134, sebenarnya sangat jelas bagaimana keutamaan hak pengguna jalan dan kategorinya diatur. Pada dasarnya, ambulance masuk dalam kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, jika syarat dan ketentuannya terpenuhi.

Apa syarat dan ketentuan paling jelas?

baca juga

Yakni ambulance yang mengangkut orang sakit. Sesuai dengan aturannya, maka ambulance dengan penumpang orang sakit mendapat keutamaan di jalan raya, sehingga pengendara lain wajib memberikan jalan ketika ambulance ini lewat.

Lalu bagaimana jika ambulance digunakan untuk keperluan lain?

Jika ambulance digunakan untuk keperluan lain, seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya pada kejadian ambulance membawa tokoh masyarakat untuk menembus massa, atau membawa rombongan wisatawan tanpa urgensi jelas, maka kesalahan akan dilimpahkan pada pengendara mobil ambulance tersebut, sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab penuh atas ambulance.

Tentu secara etika, hal ini sangat tidak pantas, sebab urgensi ambulance adalah untuk menyelamatkan nyawa seseorang, bukan untuk keperluan lain. Demikian sekilas mengenai aturan penggunaan ambulance secara singkat. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ambulans Terobos Arus Satu Arah Demi Bawa Keluarga Liburan, Warganet Geram: Duh, Kelakuan

Ambulans Terobos Arus Satu Arah Demi Bawa Keluarga Liburan, Warganet Geram: Duh, Kelakuan

Sumsel | Minggu, 08 Mei 2022 | 13:01 WIB

Polisi Tangkap Ambulans Penerobos Arus Satu Arah di Jalur Puncak Bogor

Polisi Tangkap Ambulans Penerobos Arus Satu Arah di Jalur Puncak Bogor

News | Sabtu, 07 Mei 2022 | 19:42 WIB

Geger Ambulans Coba Terobos Jalur One Way di Puncak, Dikira Bawa Pasien, Ternyata Angkut Wisatawan

Geger Ambulans Coba Terobos Jalur One Way di Puncak, Dikira Bawa Pasien, Ternyata Angkut Wisatawan

News | Sabtu, 07 Mei 2022 | 20:19 WIB

Terkini

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Bola | Minggu, 18 Oktober 2026 | 00:22 WIB

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Bogor | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:55 WIB

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:47 WIB

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:35 WIB

IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki

IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki

Jabar | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:33 WIB

×