Aturan Penggunaan Ambulance di Jalan Raya Indonesia

Rifan Aditya

Minggu, 08 Mei 2022 | 16:54 WIB
Aturan Penggunaan Ambulance di Jalan Raya Indonesia
Aturan penggunaan ambulance - Ilustrasi ambulance (Foto oleh Nothing Ahead dari Pexels)

Suara.com - Baru-baru ini publik digemparkan oleh temuan aparat kepolisian pada ambulance yang membawa rombongan wisatawan, alih-alih pasien darurat. Tentu saja, ini menimbulkan pertanyaan pada publik, sebenarnya bagaimana aturan penggunaan ambulance yang sebenarnya?

Secara umum sebenarnya dipahami bahwa ambulans hanya digunakan untuk mengantarkan pasien dengan penyakit yang memerlukan penanganan cepat, atau jenazah. Namun dengan temuan yang baru-baru ini ramai, pertanyaan tersebut kemudian muncul. Berikut aturan penggunaan ambulance menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Begini Aturan Penggunaan Ambulance

Jika mengacu pada referensi regulasi baku, terdapat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya kira-kira begini.

  • Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
  • Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.
  • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.

Disinggung Juga dalam Pasal 134

Menyambung isi dari kendaraan yang mendapatkan hak utama, Pasal 134 menyebutkan kategorisasi pada pengguna jalan yang memperoleh hak tersebut.

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulance yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jelas pada Regulasi yang Berlaku

Jika disimak pada isi Pasal 135 dan Pasal 134, sebenarnya sangat jelas bagaimana keutamaan hak pengguna jalan dan kategorinya diatur. Pada dasarnya, ambulance masuk dalam kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, jika syarat dan ketentuannya terpenuhi.

Apa syarat dan ketentuan paling jelas?

Yakni ambulance yang mengangkut orang sakit. Sesuai dengan aturannya, maka ambulance dengan penumpang orang sakit mendapat keutamaan di jalan raya, sehingga pengendara lain wajib memberikan jalan ketika ambulance ini lewat.

Lalu bagaimana jika ambulance digunakan untuk keperluan lain?

Jika ambulance digunakan untuk keperluan lain, seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya pada kejadian ambulance membawa tokoh masyarakat untuk menembus massa, atau membawa rombongan wisatawan tanpa urgensi jelas, maka kesalahan akan dilimpahkan pada pengendara mobil ambulance tersebut, sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab penuh atas ambulance.

Tentu secara etika, hal ini sangat tidak pantas, sebab urgensi ambulance adalah untuk menyelamatkan nyawa seseorang, bukan untuk keperluan lain. Demikian sekilas mengenai aturan penggunaan ambulance secara singkat. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ambulans Terobos Arus Satu Arah Demi Bawa Keluarga Liburan, Warganet Geram: Duh, Kelakuan

Ambulans Terobos Arus Satu Arah Demi Bawa Keluarga Liburan, Warganet Geram: Duh, Kelakuan

Sumsel | Minggu, 08 Mei 2022 | 13:01 WIB

Polisi Tangkap Ambulans Penerobos Arus Satu Arah di Jalur Puncak Bogor

Polisi Tangkap Ambulans Penerobos Arus Satu Arah di Jalur Puncak Bogor

News | Sabtu, 07 Mei 2022 | 19:42 WIB

Geger Ambulans Coba Terobos Jalur One Way di Puncak, Dikira Bawa Pasien, Ternyata Angkut Wisatawan

Geger Ambulans Coba Terobos Jalur One Way di Puncak, Dikira Bawa Pasien, Ternyata Angkut Wisatawan

News | Sabtu, 07 Mei 2022 | 20:19 WIB

Terkini

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:44 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:11 WIB

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:03 WIB

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:45 WIB