Awal Terbongkarnya Bisnis Tambang Emas Ilegal Milik Briptu HSB, Bermula Dari 'Nyanyian' Komisi III DPR

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 10 Mei 2022 | 07:10 WIB
Awal Terbongkarnya Bisnis Tambang Emas Ilegal Milik Briptu HSB, Bermula Dari 'Nyanyian' Komisi III DPR
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memperlihatkan sejumlah alat bukti atas kasus yang menjerat personel Ditpolair Polda Kalimantan Utara, Briptu HSB, Senin (9 Mei 2022) di Mapolda Kalimantan Utara. ANTARA/Ayu Prameswari

Atas temuan 17 kontainer, pada 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifes, dengan Pasal Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Hingga hari ini, kami telah mengamankan 11 speed boat diduga milik HSB yang diduga sebagai alat atau pun hasil dari kejahatan. Sebanyak 11 speed boat ini ditemukan bertahap di tempat berbeda di sekitar Pulau Liago, dengan kondisi kunci dan baling baling dicabut yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik," katanya.

Kapolda menegaskan tim khusus yang sudah dibentuknya akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh HSB serta pihak-pihak lain yang terafiliasi bahkan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri Polda Kalimantan Utara. (Sumber: Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI