5 Fakta Pelemparan Bus yang Tewaskan Pemudik, Berawal dari Dendam Pribadi

Selasa, 10 Mei 2022 | 14:17 WIB
5 Fakta Pelemparan Bus yang Tewaskan Pemudik, Berawal dari Dendam Pribadi
Dua tersangka pelemparan bus dengan batu yang tewaskan pemudik di Sumut. [Suara/M.Aribowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ES yang merupakan warga Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara ditangkap petugas tidak jauh dari rumahnya. Sedangkan BFS,  warga Sei Suka, Kabupaten Batubara sempat kabur ke wilayah Pematang Siantar namun berhasil diringkus.

"Satu tersangka Inisial ES diamankan di wilayah Batubara, kemudian tersangka BFS diamankan di wilayah Siantar saat dalam pelarian dilakukan penangkapan dua hari yang lalu, Jumat (6/5/2022) malam," lanjutnya.

4. Sempat terjadi perlawanan

BFS sempat melawan polisi saat diringkus. Akibat ulahnya, ia terkena timah panas saat polisi terpaksa harus melumpuhkan dirinya.

"Tersangka eksekutor BFS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) di bagian kaki kanannya, karena mencoba melawan petugas," lanjut Tatan lagi.

5. Terancam belasan tahun penjara

Hukuman yang diberikan akibat aksi ES dan BFS tak tanggung-tanggung. Keduanya terancam hukuman 15 penjara.

ES dan BFS terancam pasal berlapis yakni Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, sesuai dengan keterangan Tatan dalam kesempatan yang sama.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Pelaku Pelempar Batu ke Bus yang Tewaskan Pemudik Terancam 15 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI