5 Fakta Pelemparan Bus yang Tewaskan Pemudik, Berawal dari Dendam Pribadi

Selasa, 10 Mei 2022 | 14:17 WIB
5 Fakta Pelemparan Bus yang Tewaskan Pemudik, Berawal dari Dendam Pribadi
Dua tersangka pelemparan bus dengan batu yang tewaskan pemudik di Sumut. [Suara/M.Aribowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Terancam belasan tahun penjara

Hukuman yang diberikan akibat aksi ES dan BFS tak tanggung-tanggung. Keduanya terancam hukuman 15 penjara.

ES dan BFS terancam pasal berlapis yakni Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, sesuai dengan keterangan Tatan dalam kesempatan yang sama.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI