Oditur Militer akan Kuatkan Unsur Kesengajaan Melalui Replik di Sidang Pembunuhan Dua Remaja Nagreg

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 10 Mei 2022 | 15:38 WIB
Oditur Militer akan Kuatkan Unsur Kesengajaan Melalui Replik di Sidang Pembunuhan Dua Remaja Nagreg
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wilder Boy. [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta akan menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pledoi Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat. Replik tersebut akan disampaikan pada sidang selanjutnya pada Selasa (17/5/2022) pekan depan.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wilder Boy menyampaikan, pada replik atas pledoi Priyanto, pihaknya akan memperkuat dakwaan dan tuntutan mengenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP. Dua pasal tersebut berkaitan dengan pembunuhan berencana dan penculikan.

Dalam pledoinya, penasihat hukum Priyanto menyampaikan bahwa korban Handi Saputra (17) dan Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dalam kondisi meninggal.

Padahal, merujuk pada pemeriksaan ahli dan fakta yang ada di persidangan, korban Handi dibuang dalam kondisi pingsan.

"Jadi ada satu hal yang harus diperkuat kemarin, untuk replik yang akan datang itu mengenai kesengajaan. Tim penasihat hukum tadi sampaikan teori kesengajaan sebagaimana dimaksud kesengajaan sebagai tujuan dan kesengajaan alternatif perbuatan," kata Wilder usai sidang, Selasa (10/5/2022).

Menurut Wilder, apa yang dilakukan Priyanto dan dua anak buahnya masuk dalam kategori kesengajaan yang dengan tujuan. Sebab, membuang orang pingsan ke sungai merupakan tindakan fatal.

"Dalam arti, seorang pingsan dibuang ke dalam air akan meninggal dunia. Beda dengan orang yang masih sadar/keadaan hidup, bisa menyelamatkan diri, masih ada kesempatan berenang atau lainnya," beber Wilder.

Penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu dalam pembacaan pembelaannya meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto tidak melakukan tindak pidana dalam kasus ini. Tindak pidana yang dimaksud adalah Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Aleksander.

baca juga

Pasal 340 KUHP menyebutkan: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Selanjutnya, Pasal 328 KUHP menyebutkan: "Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Selanjutnya, penasihat hukum juga meminta majelis halim untuk menolak seluruh dakawaan dan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Artinya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak bisa diterima.

Kepada majelis hakim, Aleksander juga meminta agat Priyanto dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan primer. Atau,  setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.

Terakhir, Aleksander juga meminta agar Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

Kasus bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pembunuhan Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sebut Tindakannya Merusak Nama Baik Institusi TNI AD

Kasus Pembunuhan Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sebut Tindakannya Merusak Nama Baik Institusi TNI AD

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 15:28 WIB

Penyesalan Pembunuh Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto: Saya Belum Sempat Minta Maaf ke Keluarga Korban

Penyesalan Pembunuh Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto: Saya Belum Sempat Minta Maaf ke Keluarga Korban

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 15:11 WIB

Klaim Sudah Pertaruhkan Jiwa dan Raga, Kolonel Priyanto Minta Dilepas dari Segala Tuntutan

Klaim Sudah Pertaruhkan Jiwa dan Raga, Kolonel Priyanto Minta Dilepas dari Segala Tuntutan

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 14:55 WIB

Terkini

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

News | Minggu, 13 September 2026 | 20:04 WIB

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:03 WIB

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 20:00 WIB

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:53 WIB

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 19:46 WIB

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:32 WIB

×