Klaim Sudah Pertaruhkan Jiwa dan Raga, Kolonel Priyanto Minta Dilepas dari Segala Tuntutan

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 10 Mei 2022 | 14:55 WIB
Klaim Sudah Pertaruhkan Jiwa dan Raga, Kolonel Priyanto Minta Dilepas dari Segala Tuntutan
Kolonel Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli remaja di Nagreg. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila. Ia bahkan meminta agar dilepaskan dari segala tuntutan terkait tewasnya dua sejoli di Nagreg tersebut.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu dalam sidang yang beragendakan nota pembelaan atau pledoi. Persidangan ini digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Letda Chk Aleksander Sitepu mengatakan, kliennya menolak dakwaan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut Kolonel Priyanto melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsa.

Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum turut meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat. Menurutnya, kliennya telah mempertaruhkan jiwa dan raganya untuk NKRI.

“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor (sekarang Timor Leste, Red.),” kataAleksander.

Tak sampai di situ, sosok Kolonel Priyanto juga disebut telah memperoleh sejumlah penghargaan. Di antaranya tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun, serta Satya Lencana Seroja.

Selama persidangan, kuasa hukum juga menyampaikan Kolonel Priyanto selalu bersikap baik. Kliennya itu disebut kerap berterus terang, serta menyesal dan berjanji tidak mengulang perbuatannya lagi.

Faktor-faktor itu menjadi alasan kuasa hukum meminta agar Kolonel Priyanto bisa dibebaskan dari segala tuntutannya. Aleksander beranggapan Handi-Salsabila telah meninggal dunia sehingga kliennya membawa kabur dan membuang mereka ke Sungai Serayu.

Namun, aksi Kolonel Priyanto disebut tidak sesuai dengan dua tuntutan dari Oditur Militer, yakni Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan.

Adapun dakwaan hukuman pidana pembunuhan memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan pasal penculikan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.

“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander.

Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur.

Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, untuk membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama.

Ia juga meminta agar majelis hakim melepaskan Kolonel Priyanto dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Kepala Keluarga dan Pernah Pertaruhkan Nyawa di Timor Timur Jadi Pertimbangan Pledoi Kolonel Priyanto

Jadi Kepala Keluarga dan Pernah Pertaruhkan Nyawa di Timor Timur Jadi Pertimbangan Pledoi Kolonel Priyanto

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 14:47 WIB

Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Dia hanya Menghilangkan Mayat

Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Dia hanya Menghilangkan Mayat

Lampung | Selasa, 10 Mei 2022 | 14:45 WIB

Kolonel Priyanto Minta Hukuman Ringan Atas Kasus Pembunuhan Handi-Salsa

Kolonel Priyanto Minta Hukuman Ringan Atas Kasus Pembunuhan Handi-Salsa

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 14:36 WIB

Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Dan Penculikan Di Kasus Tewasnya Dua Sejoli Nagreg

Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Dan Penculikan Di Kasus Tewasnya Dua Sejoli Nagreg

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:58 WIB

Ulasan Novel Penance: Teka-teki Pembunuhan Gadis Cilik

Ulasan Novel Penance: Teka-teki Pembunuhan Gadis Cilik

Your Say | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:28 WIB

Hari Ini, Kolonel Priyanto Sampaikan Pembelaan Di Sidang Kasus Pembunuhan Dua Sejoli Di Nagreg

Hari Ini, Kolonel Priyanto Sampaikan Pembelaan Di Sidang Kasus Pembunuhan Dua Sejoli Di Nagreg

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:08 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB