Usai Jokowi Tegaskan Tahapan Pemilu Segera Dimulai, Fadli Zon: Jangan Sampai Menteri Sibuk Dorong 3 Periode Lagi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 10 Mei 2022 | 16:09 WIB
Usai Jokowi Tegaskan Tahapan Pemilu Segera Dimulai, Fadli Zon: Jangan Sampai Menteri Sibuk Dorong 3 Periode Lagi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta tidak ada lagi menteri sibuk mendorong wacana tiga periode seiring penegasan dari Presiden Jokowi bahwa tahapan Pemilu 2024 dimulai pertengahan 2022.

Fadli sendiri menilai bagus adanya penegasan yang disampaikan oleh Jokowi perihal kepastian penyelenggaraan Pemilu tersebut.

"Jangan sampai ada menteri yang sibuk lagi mendorong tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden. Apalagi bukan tupoksi mereka," kata Fadli kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).

Sebaliknya, Fadli meminta menteri-menteri untuk fokus mengurus pekerjaan masing-masing sesuai tupoksi.

"Para Menteri tentu harus prioritaskan tugas utama mengimplementasikan program kementerian sesuai tupoksi," ujarnya.

Diketahui Presiden Jokowi mengatakan tahapan pemilihan umum 2024 akan dimulai pertengahan 2022 dan dia mengingatkan jajarannya untuk fokus bekerja.

"Berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024 yang sudah akan dimulai pertengahan tahun ini saya juga minta menteri kepala lembaga agar fokus betul-betul bekerja ditugasnya masing-masing," kata Jokowi, kemarin.

Jokowi menginginkan semua agenda strategis nasional menjadi prioritas dan pemiluk terselenggara dengan baik.

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, mengimbau para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk tetap bersikap tegak lurus dalam menjalankan agenda Presiden meski menjelang tahun politik 2024.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KSP Ingatkan Para Menteri Tak Manfaatkan Jabatan: Harus Tegak Lurus Bantu Presiden

Dia mengingatkan dalam dimensi hukum, apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka para menteri seharusnya dipahami sebagai pembantu Presiden. Sehingga, pengangkatan dan pemberhentian jabatan menteri tersebut bisa dilakukan dan bergantung pada hak prerogatif Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI