Gaji polisi bintara berpangkat Briptu sebesar Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200. Besaran gaji ini menyesuaikan masa kerja seorang polisi berpangkat Briptu.
Gaji itu akan ditambah tunjangan kinerja yang nilainya sama besarnya dengan gaji. Polisi berpangkat Briptu masuk dalam kelas jabatan 5. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, tunjangan kinerja Briptu sebesar Rp2.493.000.
Artinya, Briptu Hasbudi dalam sebulan menerima minimal Rp4.662.000. Jumlah itu nantinya masih ditambah berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan lauk pauk.
Gaji itu sejatinya cukup untuk hidup berkecukupan di Kalimantan Utara. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara pada 2022 sendiri hanya Rp3.016.738 atau jauh dibawah pendapatan yang diterima Briptu Hasbudi setiap bulan.
Kontributor : Lukman Hakim