Resmi Dilantik Mendagri Tito, Ini Empat Batasan Kewenangan Lima Penjabat Gubernur

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 12 Mei 2022 | 13:56 WIB
Resmi Dilantik Mendagri Tito, Ini Empat Batasan Kewenangan Lima Penjabat Gubernur
Mendagri Tito Karnavian usai melantik lima Pj Gubernur, Kamis (12/5/2022). (Suara.com/Ria)

Suara.com - Lima penjabat (Pj) gubernur resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022). Setelah resmi dilantik, lima Pj Gubernur itu harus mengikuti aturan pembatasan kewenangan sebagai kepala daerah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, mengatakan kalau tugas dan kewenangan Pj gubernur itu secara umum sama dengan pejabat definitif. Namun, karena Pj gubernur itu dipilih secara penunjukkan maka ada pembatasan kewenangan yang harus dilakukan.

Pertama, Pj gubernur itu tidak bisa melakukan mutasi pegawai.

"Dilarang melakukan mutasi pegawai," kata Benny di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis.

Kedua, Pj gubernur dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya. Ketiga, Pj gubernur dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Sementara yang keempat, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Kami ingin memastikan continuity roda pemerintahan itu berjalan, roda pembangunan itu selaras dengan rencana program pembangunan yang sudah disusun oleh pejabat sebelumnya," jelasnya.

Benny tidak menampik dengan adanya perbedaan kondisi di setiap daerah karena perkembangannya yang begitu dinamis. Itu juga yang menyebabkan kebijakan setiap daerah pasti ada yang berbeda.

Mengenai hal itu, Benny menyampaikan bahwa para Pj gubernur dapat melakukan konsultasi jika ingin dilakukan. Katakanlah jika ingin dilakukan mutasi dapat dilakukan konsultasi dengan Kemendagri.

baca juga

"Jika terdapat kepala daerah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, baru bisa dilakukan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wanti-wanti PKS Ke Penjabat Kepala Daerah: Kerja Untuk Rakyat, Bukan Ke Mendagri

Wanti-wanti PKS Ke Penjabat Kepala Daerah: Kerja Untuk Rakyat, Bukan Ke Mendagri

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 13:41 WIB

Anak Buah jadi Pj Gubernur Papua Barat, Mendagri Tito: Itu Usulan Majelis Rakyat Papua

Anak Buah jadi Pj Gubernur Papua Barat, Mendagri Tito: Itu Usulan Majelis Rakyat Papua

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 13:37 WIB

Bakal Diserahkan ke Jokowi pada September, Siapa 3 Nama Calon Pengganti Anies untuk Pj Gubernur DKI?

Bakal Diserahkan ke Jokowi pada September, Siapa 3 Nama Calon Pengganti Anies untuk Pj Gubernur DKI?

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 12:36 WIB

Tito Karnavian: Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Tito Karnavian: Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Sulsel | Kamis, 12 Mei 2022 | 12:17 WIB

Terkini

Pertahanan Sassuolo Keropos, Alberto Aquilani Frustasi Ditinggal Jay Idzes

Pertahanan Sassuolo Keropos, Alberto Aquilani Frustasi Ditinggal Jay Idzes

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:31 WIB

Tampang AKBP Wisnu Perdana Putra Kapolres Kapuas Hulu yang Ngaku Khilaf Tampar Warga

Tampang AKBP Wisnu Perdana Putra Kapolres Kapuas Hulu yang Ngaku Khilaf Tampar Warga

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Ramai Dilirik Imbas Isu Pajak Pembalut, Ketahui Efek Samping Menstrual Cup Menurut Medis

Ramai Dilirik Imbas Isu Pajak Pembalut, Ketahui Efek Samping Menstrual Cup Menurut Medis

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:24 WIB

Seberapa Murah Harga Fortuner Lawas? Kini Setara Suzuki S-Presso di Pasar Mobil Bekas

Seberapa Murah Harga Fortuner Lawas? Kini Setara Suzuki S-Presso di Pasar Mobil Bekas

Otomotif | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:21 WIB

Arti Hidung Gatal Tiba-Tiba, Pertanda Ada yang Membicarakan?

Arti Hidung Gatal Tiba-Tiba, Pertanda Ada yang Membicarakan?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Ulasan Let Me Be Your Knight: Mengurai Burnout dan Sisi Rapuh Idol K-Pop

Ulasan Let Me Be Your Knight: Mengurai Burnout dan Sisi Rapuh Idol K-Pop

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:10 WIB

OJK: Pasar Modal RI Hadapi Ujian Terbesar Tahun Ini, Semoga Kita Naik Kelas

OJK: Pasar Modal RI Hadapi Ujian Terbesar Tahun Ini, Semoga Kita Naik Kelas

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Inggris Waspada Pangan, Wamentan Tegaskan Stok Beras RI Aman hingga 10 Bulan

Inggris Waspada Pangan, Wamentan Tegaskan Stok Beras RI Aman hingga 10 Bulan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan

Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah

Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:49 WIB

×