Resmi Dilantik Mendagri Tito, Ini Empat Batasan Kewenangan Lima Penjabat Gubernur

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 12 Mei 2022 | 13:56 WIB
Resmi Dilantik Mendagri Tito, Ini Empat Batasan Kewenangan Lima Penjabat Gubernur
Mendagri Tito Karnavian usai melantik lima Pj Gubernur, Kamis (12/5/2022). (Suara.com/Ria)

Suara.com - Lima penjabat (Pj) gubernur resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022). Setelah resmi dilantik, lima Pj Gubernur itu harus mengikuti aturan pembatasan kewenangan sebagai kepala daerah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, mengatakan kalau tugas dan kewenangan Pj gubernur itu secara umum sama dengan pejabat definitif. Namun, karena Pj gubernur itu dipilih secara penunjukkan maka ada pembatasan kewenangan yang harus dilakukan.

Pertama, Pj gubernur itu tidak bisa melakukan mutasi pegawai.

"Dilarang melakukan mutasi pegawai," kata Benny di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis.

Kedua, Pj gubernur dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya. Ketiga, Pj gubernur dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Sementara yang keempat, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Kami ingin memastikan continuity roda pemerintahan itu berjalan, roda pembangunan itu selaras dengan rencana program pembangunan yang sudah disusun oleh pejabat sebelumnya," jelasnya.

Benny tidak menampik dengan adanya perbedaan kondisi di setiap daerah karena perkembangannya yang begitu dinamis. Itu juga yang menyebabkan kebijakan setiap daerah pasti ada yang berbeda.

Mengenai hal itu, Benny menyampaikan bahwa para Pj gubernur dapat melakukan konsultasi jika ingin dilakukan. Katakanlah jika ingin dilakukan mutasi dapat dilakukan konsultasi dengan Kemendagri.

"Jika terdapat kepala daerah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, baru bisa dilakukan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wanti-wanti PKS Ke Penjabat Kepala Daerah: Kerja Untuk Rakyat, Bukan Ke Mendagri

Wanti-wanti PKS Ke Penjabat Kepala Daerah: Kerja Untuk Rakyat, Bukan Ke Mendagri

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 13:41 WIB

Anak Buah jadi Pj Gubernur Papua Barat, Mendagri Tito: Itu Usulan Majelis Rakyat Papua

Anak Buah jadi Pj Gubernur Papua Barat, Mendagri Tito: Itu Usulan Majelis Rakyat Papua

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 13:37 WIB

Bakal Diserahkan ke Jokowi pada September, Siapa 3 Nama Calon Pengganti Anies untuk Pj Gubernur DKI?

Bakal Diserahkan ke Jokowi pada September, Siapa 3 Nama Calon Pengganti Anies untuk Pj Gubernur DKI?

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 12:36 WIB

Tito Karnavian: Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Tito Karnavian: Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Sulsel | Kamis, 12 Mei 2022 | 12:17 WIB

Terkini

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB