Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik 5 penjabat (Pj) gubernur pada Kamis (12/5/2022), yang sebelumnya telah dipilih oleh presiden Joko Widodo. Adapun pemilihan tersebut berkaca pada Presiden RI Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Lima penjabat gubernur tersebut antara lain Al Muktabar, Ridwan Djamaluddin, Akmal Malik, Hamka Hendra Noer, dan Komjen Purn Paulus Waterpauw.
"Saya Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Dr Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten, Dr Ridwan Djamaluddin sebagai Pj. Gubernur Bangka Belitung, Dr. Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo, Saudara Paulus Waterpauw sebagai Pj. Gubernur Papua Barat, dan Saudara Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat," ucap Tito.
Sebagai pejabat negara, kelima Pj gubernur tersebut wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi.
Lantas, seperti apa rincian harta kekayaan dari masing-masing penjabat gubernur yang telah dilantik?
Harta kekayaan Al Muktabar Pj. Gubernur Banten
Kelima Pj. gubernur terlantik telah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses oleh publik melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id ·
Tak terkecuali, Al Muktabar telah melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN per 15 Februari 2021 lalu.
Dilaporkan bahwa Al Muktabar memiliki total harta kekayaan senilai Rp 16.214.851.492 tanpa ada utang.
Adapun rinciannya adalah harta kekayaan berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Bandung, Jakarta, dan Depok dengan total nilai Rp 8,25 M.
Al Muktabar juga dilaporkan memiliki kendaraan bermotor berupa tiga unit mobil senilai Rp 1,15 miliar. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 100 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 6,7 miliar.
Harta kekayaan Ridwan Djamaluddin Pj. Gubernur Bangka Belitung
Berdasarkan laporan LHKPN 24 Februari 2021, Ridwan Djamaludin memiliki rincian harta kekayaan yang terdiri atas aset tanah bangunan senilai Rp 3,2 miliar, dan kas dan setara kas senilai Rp 3,48 miliar.
Ridwan juga memiliki tiga unit mobil senilai Rp 565 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 1,42 miliar serta surat berharga lainnya senilai Rp 1,44 miliar.
Sehingga, total harta kekayaannya senilai Rp 9.562.032.127 setelah dikurangi dengan utang sebesar Rp. 570 juta.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Al Muktabar Resmi Dilantik Mendagri Jadi PJ Gubernur Banten
Banten | Kamis, 12 Mei 2022 | 16:38 WIB
Profil Komjen Paulus Waterpauw yang Baru Dilantik Jadi Pj Gubernur Papua Barat
News | Kamis, 12 Mei 2022 | 16:19 WIB
Kapan Anies Baswedan Digantikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta? Ini Sosok Penggantinya, Bukan Orang Sembarangan
News | Kamis, 12 Mei 2022 | 15:34 WIB
Anggota TNI dan Polri Bisa Ditunjuk Jadi Pejabat Kepala Daerah, Ini Syaratnya
Jabar | Kamis, 12 Mei 2022 | 15:30 WIB
Pelantikan Penjabat Gubernur Jakarta Oktober 2022, Apa Kriterianya?
News | Kamis, 12 Mei 2022 | 15:12 WIB
Terkini
Soroti Laporan 'ABS' Pakai AI di JAKI, Anggota Komisi A DPRD DKI: Ini Alarm Bagi Pelayan Publik!
News | Senin, 06 April 2026 | 12:35 WIB
Saat Kedubes Iran Ramai-ramai Balas Ancaman Trump Secara 'Selow'
News | Senin, 06 April 2026 | 12:31 WIB
Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky
News | Senin, 06 April 2026 | 12:27 WIB
DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
News | Senin, 06 April 2026 | 12:25 WIB
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia
News | Senin, 06 April 2026 | 12:18 WIB
Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri
News | Senin, 06 April 2026 | 12:12 WIB
Harga Produk di Jakarta Berangsur Naik Imbas Perang Iran, Pramono Anung: Inflasi Masih Terjaga
News | Senin, 06 April 2026 | 12:07 WIB
Ya Allah, Gaza Diserang Lagi saat Iran Masih Digempur Israel
News | Senin, 06 April 2026 | 12:06 WIB
Bagaimana Hilangnya Hutan Tropis Memperparah Gelombang Panas Global?
News | Senin, 06 April 2026 | 12:00 WIB