Pria Curhat PKL Anak Sekolah di Hotel, Kerja Hingga Belasan Jam Upah Cuma Rp 10 Ribu Perhari

Dany Garjito | Fita Nofiana | Suara.com

Senin, 16 Mei 2022 | 13:39 WIB
Pria Curhat PKL Anak Sekolah di Hotel, Kerja Hingga Belasan Jam Upah Cuma Rp 10 Ribu Perhari
Ilustrasi hotel. (Pixabay)

Suara.com - Seorang pengguna media sosial bercerita tentang pengalaman hotel yang mempekerjakan anak sekolah dengan upah rendah. 

Mempekerjakan dalam konteks ini adalah PKL atau Praktik Kerja Lapangan. Anak sekolah terutama mereka yang dari SMK memang ditugaskan sekolah untuk PKL di sebuah tempat usaha atau instansi pemerintah. 

Dalam hal ini, seorang pengguna Facebook menceritakan soal PKL hotel yang bekerja dengan jam terlalu panjang namun hanya digaji Rp 10.000 sehari di Bekasi. 

"Intinya hotel ini mempekerjakan anak-anak PKL tanpa dibayar atau dengan upah harian yang sangat minim (sekitar 10ribu rupiah/hari," tulis akun Facebook Andi Wenas  

Setiap hari, siswa PKL bekerja secara rutin kurang lebih 10 jam per hari. 

"Bahkan di unit tertentu di hotel itu, berjalan pola kerja 12 sampai 13 jam/hari secara rutin pula dengan ketentuan 5 hari kerja 1 hari libur," imbuhnya. 

"Sangat jauh melebihi ketentuan Depnaker untuk pekerja dewasa yg profesional dan berupah penuh," tambahnya lagi. 

Ilustrasi kerja. (PIxabay/lukasbieri)
Ilustrasi kerja. (PIxabay/lukasbieri)

Tak hanya itu, beberapa siswa malah disebut bekerja di jam yang tak wajar untuk PKL. Anak-anak sekolah itu banyak ditempatkan di shift kerja sore hingga tengah malam. 

"Mereka diperlakukan layaknya karyawan dewasa yang profesional," tulis akun tersebut. 

"Padahal, mereka hanya anak-anak PKL yang tujuannya hanya untuk mendapatkan pengalaman dalam konteks belajar, bukan bekerja mencari upah," imbuhnya. 

Menurut akun tersebut, bahkan hotel yang mempekerjakan PKL itu adalah hotel bintang 4. 

Anak PKL juga dipekerjakan dengan SOP yang tidak sesuai standar.  

"Penyimpangannya terkait proses pembersihan kamar tidur dan kamar mandi tamu. Sangat tidak higenis," tulis akun tersebut. 

Ilustrasi Kerja. (Pexels/energepic.com)
Ilustrasi Kerja. (Pexels/energepic.com)

"Jadi, anak-anak itu bukannya diajarkan cara menerapkan teori yang diperoleh di sekolahnya (SMK program Perhotelan) dengan baik dan benar, tapi malah diajarkan cara-cara yang ngawur, bahkan cara untuk menipu tamu hotel," tambahnya. 

Menurut akun tersebut, PKL di hotel ini berjalan dengan sepengetahuan pihak sekolah dan sudah bertahun-tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Basri Rase Bantah Cuti Usai Libur Lebaran, AH: Kalau Tidak Cuti Artinya kan Bolos

Basri Rase Bantah Cuti Usai Libur Lebaran, AH: Kalau Tidak Cuti Artinya kan Bolos

Kaltim | Minggu, 15 Mei 2022 | 20:00 WIB

4 Budaya Buruk di Tempat Kerja yang Wajib Dihindari, Jangan Ikut-ikutan!

4 Budaya Buruk di Tempat Kerja yang Wajib Dihindari, Jangan Ikut-ikutan!

Your Say | Minggu, 15 Mei 2022 | 14:11 WIB

Telkom Jadi BUMN Pertama yang Peroleh Sertifikasi Great Place to Work

Telkom Jadi BUMN Pertama yang Peroleh Sertifikasi Great Place to Work

News | Minggu, 15 Mei 2022 | 12:23 WIB

Terkini

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:32 WIB