4 Fakta Pembunuhan Gadis Cengkareng yang Sempat Hilang Setelah Pamit Bukber

Selasa, 17 Mei 2022 | 06:49 WIB
4 Fakta Pembunuhan Gadis Cengkareng yang Sempat Hilang Setelah Pamit Bukber
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Dini Nurdiani (26), di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (14/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah menghabisi Dini, NU ganti pakaian. Pakaian berlumuran darah yang ia kenakan untuk menghabisi Dini dibuang tak jauh dari lokasi pembunuhan.

Jerat Hukuman

NU harus menerima konsekuensi dari apa yang dilakukannya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. 

NU dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. 

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI