Setelah menghabisi Dini, NU ganti pakaian. Pakaian berlumuran darah yang ia kenakan untuk menghabisi Dini dibuang tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Jerat Hukuman
NU harus menerima konsekuensi dari apa yang dilakukannya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
NU dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Kontributor : Lukman Hakim