Penetapan Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Belum Jelas, DPRD DKI Gelar Rapat usai Anies Pulang dari Eropa

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 17 Mei 2022 | 12:53 WIB
Penetapan Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Belum Jelas, DPRD DKI Gelar Rapat usai Anies Pulang dari Eropa
Ilustrasi Angkutan umum di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (11/1).

Suara.com - Penetapan tarif integrasi transportasi Jakarta Rp10 ribu untuk menaiki tiga moda angkutan umum yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih menggantung. DPRD DKI sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan memang sampai rapat terakhir pada 23 Maret lalu, pihaknya belum memberikan persetujuan. Rencananya, pekan depan pembahasan akan kembali dimulai.

"Tarif integrasi belum ada putusan. Kan pembahasan kemarin hanya itu. Setelah itu, belum ada pembahasan. Mungkin, minggu depan kai lanjutkan pembahasan ini," ujar Pandapotan saat dihubungi, Selasa, (17/5/2022).

Pandapotan juga menyebut alasannya belum melanjutkan rapat karena menunggu Gubernur Anies Baswedan keliling Eropa. Apalagi, salah satu agenda Anies ke luar negeri adalah membahas soal transportasi.

"Mungkin (Anies ke Eropa) itu salah satu upaya dia meyakinkan kami. Nanti kami akan rapat lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan tarif integrasi antarmoda transportasi di Jakarta yang terdiri dari moda TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta melalui JakLingko senilai Rp10.000 dengan tarif per moda yang ada saat ini masih tetap berlaku.

"Untuk tarif integrasi tiga moda di Jakarta yaitu TransJakarta, LRT dan MRT itu diusulkan sebesar Rp10.000, sementara untuk masing-masing moda pada saat tarif bundling ini berlaku, itu tetap sama, artinya tak ada kenaikan tarif untuk semua moda jika naik satu moda saja," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Syafrin menyebutkan angka ini berdasarkan kajian tingkat kemauan untuk bayar (willingness to pay/WTP) dan kemampuan untuk bayar (ability to pay/ATP) yang menjadi pedoman untuk menetapkan tarif integrasi.

Berdasarkan kajian itu, kemauan warga khususnya yang berpenghasilan rendah untuk membayar keseluruhan moda transportasi terlepas dari jarak adalah sebesar Rp 4.917.

baca juga

Dari hasil simulasi usulan paket tarif bundling, kata Syafrin, yang sudah mendapat rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), yaitu untuk tarif integrasi tiga moda di Jakarta sebesar Rp 10.000 dengan rincian biaya per perjalanan Rp 2.500 atau Rp 250 per kilometer.

Syafrin mengatakan tarif integrasi antarmoda transportasi umum di Jakarta tersebut direncanakan diputuskan pada Maret 2022 ini.

"Sesuai timeline tarif integrasi (diputuskan) mulai Maret ini, karena seluruh perangkat sudah siap," kata Syafrin.

Syafrin menambahkan penetapan tarif masih menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta.

"Lalu Gubernur (bisa) menerbitkan Keputusan Gubernur terkait tarif integrasi. Baru langsung diimplementasikan," ucap dia.

Syafrin menjelaskan, setelah mendapat keputusan, sosialisasi akan dilakukan dua pekan sehingga moda transportasi diberlakukan penuh pada April 2022.

Ada tiga moda transportasi umum yang akan diberlakukan menjadi satu tarif terintegrasi yaitu Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Sedangkan Kereta Komuter Jabodetabek belum menjadi bagian tarif terintegrasi karena harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan PT KAI untuk melakukan integrasi antar daerah.

"Tahapan selanjutnya KRL bisa join karena di dalam struktur Jak Lingko Indonesia itu sudah ada unsur KCI," ucap Syafrin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jagokan Bekas Anak Buah Ahok, Taufik Gerindra Pilih Heru jadi Pengganti Anies karena Dekat dengan Jokowi

Jagokan Bekas Anak Buah Ahok, Taufik Gerindra Pilih Heru jadi Pengganti Anies karena Dekat dengan Jokowi

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 10:41 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Anies Baswedan Mendapatkan Gelar Amirul Amanah dari Arab Saudi?

CEK FAKTA: Benarkah Anies Baswedan Mendapatkan Gelar Amirul Amanah dari Arab Saudi?

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 10:46 WIB

Terpopuler: Airin Didukung Maju Pilkada DKI, Wanita Diusir Warga Gegara Bersuami Dua

Terpopuler: Airin Didukung Maju Pilkada DKI, Wanita Diusir Warga Gegara Bersuami Dua

Jakarta | Selasa, 17 Mei 2022 | 07:05 WIB

Anies Baswedan Temui Para Muslimat di London, Ummi Afrahul: Kami Merasa Terharu

Anies Baswedan Temui Para Muslimat di London, Ummi Afrahul: Kami Merasa Terharu

Kalbar | Senin, 16 Mei 2022 | 22:05 WIB

Terkini

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

×