- OJK melalui Satgas PASTI menangani kegiatan usaha gadai ilegal sesuai regulasi yang berlaku pada sektor keuangan.
- Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha dari 27 entitas gadai ilegal hingga periode 31 Agustus 2026.
- Langkah koordinasi penanganan dan penindakan terhadap berbagai praktik gadai ilegal tersebut akan terus dilanjutkan OJK.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penanganan terhadap kegiatan usaha gadai ilegal yang masih menjadi salah satu tantangan di industri pergadaian.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 27 entitas gadai ilegal telah dihentikan kegiatan usahanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, penanganan gadai ilegal dilakukan melalui Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas PASTI).
"OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk gadai ilegal," ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Rabu (16/9/2026).
Agusman menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK).
Selain itu, penanganan kegiatan usaha tanpa izin tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

"Sepanjang Januari sampai dengan 31 Agustus 2026 telah dihentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal," kata Agusman.
Ia menegaskan, koordinasi dalam menangani praktik gadai ilegal akan terus dilakukan melalui Satgas PASTI.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah OJK untuk menindak kegiatan usaha di sektor keuangan yang beroperasi tanpa izin.
"Langkah koordinasi penanganan gadai ilegal akan terus dilakukan melalui Satgas PASTI," tegasnya.