Hati-Hati! Ini Hukumnya Mengambil Gambar atau Merekam Seseorang Tanpa Izin

Farah Nabilla

Selasa, 17 Mei 2022 | 16:59 WIB
Hati-Hati! Ini Hukumnya Mengambil Gambar atau Merekam Seseorang Tanpa Izin
Ilustrasi Merekam Tanpa izin (Pexels/Lisa)

Suara.com - Mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin merupakan sesuatu yang melanggar hukum. Maka dari itu, perlu kiranya untuk mengerti akan Undang - undang yang mengatur akan hal itu.

Bisa dikatakan bahwa belum banyak masyarakat yang mengerti akan hal ini, dan mengangap bahwa mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin merupakan sesuatu hal yang sepele dan tidak akan berbuntut hukum.

Berikut penjelasan mengenai pandangan hukum mengenai mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin:

Apabila mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, maka tindakan tersebut telah melanggar Undang - Undang. Sebab pada Pasal 12 ayat (1)  telah mengatur bahwa:

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya. 

Lantas pada pasal 115 Undang - Undang Hak Cipta dikatakan bahwa:

Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selain dibahas di dalam Undang - Undang Hak Cipta, tindakan mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, lalu menyebarkanya bisa dijerat Undang - Undang ITE pasal 32 ayat 2 Undang - Undang ITE.

baca juga

Yang tertulis dalam Undang - Undang tersebut bahwa, orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Bahkan pacar Anda tidak boleh sembarangan menyebarkan foto bersama di medsos.

Jika terbukti melanggar ketentuan dari pasal ini, maka bisa dituntut dengan UU ITE pasal 48. Dengan minimal hukuan 8 tahun dan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos.

Demikianlah ulasan mengenai hukum mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, apalagi disebarkan di media sosial. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Agung Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 6 Aplikasi Stabilizer Video Gratis di Android dan iOS

Daftar 6 Aplikasi Stabilizer Video Gratis di Android dan iOS

Tekno | Rabu, 08 Desember 2021 | 20:33 WIB

Penjelasan Buya Yahya Soal Istri Rekam Video Buka Aurat untuk Suami

Penjelasan Buya Yahya Soal Istri Rekam Video Buka Aurat untuk Suami

Sumbar | Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:15 WIB

Bolehkah Istri Merekam Video Buka Aurat untuk Suami?

Bolehkah Istri Merekam Video Buka Aurat untuk Suami?

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:09 WIB

Begini Cara Merekam Video di Zoom

Begini Cara Merekam Video di Zoom

Tekno | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 11:17 WIB

Hobi Foto Celana Dalam Perempuan Sejak 2017, Pelajar Ini Ditangkap Polisi

Hobi Foto Celana Dalam Perempuan Sejak 2017, Pelajar Ini Ditangkap Polisi

Banten | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 15:16 WIB

Terkini

Bantah Bahas RUU Pemilu! Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pendukung Prabowo

Bantah Bahas RUU Pemilu! Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pendukung Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Never-Ending Summer: Drama dengan Opening Bergaya Donghua yang Colorful

Never-Ending Summer: Drama dengan Opening Bergaya Donghua yang Colorful

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:00 WIB

HUAWEI Pura90s Series 5G Hadir Usung 200MP Zoom Maxing, AI, & True Color Maxing

HUAWEI Pura90s Series 5G Hadir Usung 200MP Zoom Maxing, AI, & True Color Maxing

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Mobil Listrik Makin Ramai, Changan Hadirkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan

Mobil Listrik Makin Ramai, Changan Hadirkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan

Sumut | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:59 WIB

Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Lagu 'Bella Ciao' Bercerita Tentang Apa? Dinyanyikan Massa Demo BEM UI di Bundaran HI

Lagu 'Bella Ciao' Bercerita Tentang Apa? Dinyanyikan Massa Demo BEM UI di Bundaran HI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Detik-Detik Mobil SPPG Magetan Terguling Usai Hantam Tiang Wi-Fi

Detik-Detik Mobil SPPG Magetan Terguling Usai Hantam Tiang Wi-Fi

Jatim | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Skandal Rasisme Media Inggris, Kemarahan Rakyat di Balik Kematian Profesor Cambridge

Skandal Rasisme Media Inggris, Kemarahan Rakyat di Balik Kematian Profesor Cambridge

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Kita Masih Takut Menatap Masa Depan?

81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Kita Masih Takut Menatap Masa Depan?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:48 WIB

×