Cegah Kesan WNI Disepelekan Usai Ustaz Somad Dideportasi, Kemenlu Diminta Proaktif Desak Singapura Minta Maaf

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 17 Mei 2022 | 19:38 WIB
Cegah Kesan WNI Disepelekan Usai Ustaz Somad Dideportasi, Kemenlu Diminta Proaktif Desak Singapura Minta Maaf
Ustaz Abdul Somad (UAS) . [Antara/Syifa Yulinnas]

Suara.com - Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah Singapura untuk memberikan penjelasan atas insiden deportasi yang dilakukan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS).

Ia sekaligus meminta pemerintah Indonesia agar mendesak permohonan maaf dari pemerintah Singapura.

"Dengan permintaan maaf itu, ke depan tidak boleh ada lagi kasus serupa yang menimpa WNI di Singapura. Pemerintah kita harus tegas dan protektif terhadap seluruh warga negara Indonesia," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Terkait insiden pelarangan masuk dan deportasi terhadap UAS, Saleh mengaku sangat menyayangkan. Ia berujar insiden itu akan menimbulkan rasa tidak adil bagi warga negara Indonesia, mengingat warga negara Singapura yang selama ini sangat bebas untuk keluar masuk Indonesia.

Sementara itu perihal sosok UAS, Saleh mengatakan bahwa UAS merupakan tokoh yang disegani tidak hanya di Indonesia. UAS lanjut dia juga dihormati banyak negara termasuk negara tetangga, yakni Malaysia dan Brunei Darussalam.

"Saya juga yakin bahwa UAS itu sangat disukai dan diidolakan oleh warga melayu Singapura. Selain karena terampil dalam ceramah agama, UAS juga dikenal sebagai sosok yang baik dan rendah hati," ujar Saleh.

Karena itu ia kembali meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri untuk proaktif membela UAS. Sebagai warga negara, UAS harus diberi perlindungan dan dijaga kehormatannya.

"Ini bukan perkara boleh masuk atau tidak tetapi ini masalah keadilan dan kesetaraan. Ini masalah hubungan diplomatik negeri serumpun," kata Saleh.

"Jangan sampai ada kesan bahwa orang Indonesia disepelekan, dikecilkan, dan diperlakukan tidak baik. Kalau ke UAS saja bisa seperti itu, tentu ke warga negara kita yang lain bisa lebih tidak adil lagi," tandasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh UAS Ditolak Singapura, Imigrasi: Tak Ada Masalah Dalam Paspor Mereka

Heboh UAS Ditolak Singapura, Imigrasi: Tak Ada Masalah Dalam Paspor Mereka

Riau | Selasa, 17 Mei 2022 | 19:29 WIB

UAS Dikenakan Not To Land Notice Bukan Deportasi, Apa Artinya?

UAS Dikenakan Not To Land Notice Bukan Deportasi, Apa Artinya?

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 19:00 WIB

Bantah Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, KBRI: Izin Masuknya Ditolak

Bantah Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, KBRI: Izin Masuknya Ditolak

Sumbar | Selasa, 17 Mei 2022 | 18:37 WIB

Apa Saja Pelanggaran yang Membuat Seseorang Bisa Dideportasi?

Apa Saja Pelanggaran yang Membuat Seseorang Bisa Dideportasi?

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 18:26 WIB

Soal UAS Dideportasi Pemerintah Singapura, Imigrasi Indonesia: Tidak Bisa Mengintervensi

Soal UAS Dideportasi Pemerintah Singapura, Imigrasi Indonesia: Tidak Bisa Mengintervensi

Surakarta | Selasa, 17 Mei 2022 | 18:23 WIB

Apa Itu Not to Land Notice? Ini Penyebab UAS Dideportasi dari Singapura

Apa Itu Not to Land Notice? Ini Penyebab UAS Dideportasi dari Singapura

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 18:01 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×