Indonesia Masuk Masa Transisi dari Pandemi ke Endemi COVID-19 6 Bulan ke Depan, Ini Aturan Perjalanan Domestik

Rabu, 18 Mei 2022 | 12:03 WIB
Indonesia Masuk Masa Transisi dari Pandemi ke Endemi COVID-19 6 Bulan ke Depan, Ini Aturan Perjalanan Domestik
Warga berjalan di Taman Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Ketentuan RT PCR dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Tetapi masyarakat tetap harus waspada karena status pandemi belum dicabut. Protokol kesehatan masih di berlakukan dengan terbitkannya edaran ini. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI