6. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
Ketentuan RT PCR dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Tetapi masyarakat tetap harus waspada karena status pandemi belum dicabut. Protokol kesehatan masih di berlakukan dengan terbitkannya edaran ini. (Antara)