Suara.com - Publik dibuat heboh dengan kabar UAS dideportasi dari Singapura. Sebenarnya, deportasi artinya apa, dan apa saja yang menyebabkan seseorang dideportasi? Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Kabar UAS dideportasi dari Singapura langsung menyedot perhatian publik, sehingga tak heran banyak yang mencari tahu deportasi artinya apa. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata UAS dikenakan kebijakan not to land notice oleh pemerintah Singapura, bukan deportasi. Not to land notice adalah kebijakan sebuah negara menolak kedatangan warga negara asing dengan alasan tertentu. Pada artikel ini akan fokus menjelaskan mengenai deportasi artinya apa.
Deportasi Artinya Apa?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi artinya pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena seseorang tidak berhak tinggal di sana. Deportasi artinya apa? Yaitu seseorang dipulangkan ke negara asalnya.
Melansir situs Imigrasi Belawan, deportasi artinya apa? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 1 Ayat 36, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Kemudian, pada Pasal 75 Ayat 1 diterangkan bahwa 'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan'.
Deportasi termasuk ke dalam tindakan administratif keimigrasian yang merupakan wewenang pejabat imigrasi. Lantas, apa saja penyebab seseorang dideportasi?
Penyebab Deportasi di Indonesia
Di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ada beberapa penyebab yang bisa membuat seorang warga negara dideportasi. Berikut ini adalah poin-poin deportasi yang berlaku di Indonesia.
1. Namanya tercantum di dalam daftar penangkalan.
2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan.
3. Memiliki dokumen keimigrasian palsu.
4. Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa.
5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa.
6. Sedang menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.
7. Sedang terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Tak Hanya Singapura, 5 Negara Ini Pernah Tolak Ustaz Abdul Somad
News | Rabu, 18 Mei 2022 | 11:31 WIB
4 Alasan Pemerintah Singapura Tolak Kunjungan Ustaz Abdul Somad dan Rombongannya
News | Rabu, 18 Mei 2022 | 10:11 WIB
Sempat Bungkam, Singapura Akhirnya Ungkap Alasan Tolak UAS, Singgung Ajaran Ekstremis
Riau | Rabu, 18 Mei 2022 | 09:42 WIB
Terungkap! Ini Tiga Alasan UAS Dideportasi Singapura, Salah Satunya Karena Sebarkan Ajaran Ekstremis
Banten | Rabu, 18 Mei 2022 | 08:55 WIB
Salah Satu Alasan Singapura Tolak UAS: Dianggap Merendahkan Pemeluk Agama Lain
Bisnis | Rabu, 18 Mei 2022 | 08:37 WIB
Sindir Politisi yang Mendadak Heboh Bela Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura, Gus Nadir: Nyari Simpati?
Surakarta | Rabu, 18 Mei 2022 | 07:40 WIB
Terkini
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:05 WIB
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 05:30 WIB
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB