8. Termasuk di dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.
9. Terlibat di dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia.
10. Termasuk di dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Aturan Deportasi di Indonesia
Deportasi merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing dari Indonesia. Pemicunya yaitu aktivitas Pengawasan Imigrasi yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi terhadap orang asing mana pun yang melakukan aktivitas di Indonesia. Proses deportasi terdiri dari dua langkah, yaitu:
1. Deportasi dari teritori Indonesia
2. Orang asing dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Orang asing yang dideportasi akan ditolak masuk Indonesia berdasarkan alasan Imigrasi, hingga maksimum selama enam bulan yang dapat diperpanjang enam bulan lagi.
Itulah ulasan singkat mengenai deportasi artinya apa dan penyebabnya kenapa seseorang dideportasi.
Baca Juga: Tak Hanya Singapura, 5 Negara Ini Pernah Tolak Ustaz Abdul Somad