Deportasi Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Penyebab Seseorang Dideportasi

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 18 Mei 2022 | 12:29 WIB
Deportasi Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Penyebab Seseorang Dideportasi
deportasi artinya apa (Findlaw)

Suara.com - Publik dibuat heboh dengan kabar UAS dideportasi dari Singapura. Sebenarnya, deportasi artinya apa, dan apa saja yang menyebabkan seseorang dideportasi? Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini! 

Kabar UAS dideportasi dari Singapura langsung menyedot perhatian publik, sehingga tak heran banyak yang mencari tahu deportasi artinya apa. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata UAS dikenakan kebijakan not to land notice oleh pemerintah Singapura, bukan deportasi. Not to land notice adalah kebijakan sebuah negara menolak kedatangan warga negara asing dengan alasan tertentu. Pada artikel ini akan fokus menjelaskan mengenai deportasi artinya apa.

Deportasi Artinya Apa?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi artinya pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena seseorang tidak berhak tinggal di sana. Deportasi artinya apa? Yaitu seseorang dipulangkan ke negara asalnya.

Melansir situs Imigrasi Belawan, deportasi artinya apa? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 1 Ayat 36, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Kemudian, pada Pasal 75 Ayat 1 diterangkan bahwa 'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan'.

Deportasi termasuk ke dalam tindakan administratif keimigrasian yang merupakan wewenang pejabat imigrasi. Lantas, apa saja penyebab seseorang dideportasi?

Penyebab Deportasi di Indonesia

Di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ada beberapa penyebab yang bisa membuat seorang warga negara dideportasi. Berikut ini adalah poin-poin deportasi yang berlaku di Indonesia.

1. Namanya tercantum di dalam daftar penangkalan.

baca juga

2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan. 

3. Memiliki dokumen keimigrasian palsu. 

4. Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa. 

5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa. 

6. Sedang menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum. 

7. Sedang terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi. 

8. Termasuk di dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing. 

9. Terlibat di dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia. 

10. Termasuk di dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. 

Aturan Deportasi di Indonesia

Deportasi merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing dari Indonesia. Pemicunya yaitu aktivitas Pengawasan Imigrasi yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi terhadap orang asing mana pun yang melakukan aktivitas di Indonesia. Proses deportasi terdiri dari dua langkah, yaitu:

1. Deportasi dari teritori Indonesia

2. Orang asing dimasukkan ke dalam daftar hitam. 

Orang asing yang dideportasi akan ditolak masuk Indonesia berdasarkan alasan Imigrasi, hingga maksimum selama enam bulan yang dapat diperpanjang enam bulan lagi.

Itulah ulasan singkat mengenai deportasi artinya apa dan penyebabnya kenapa seseorang dideportasi. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Singapura, 5 Negara Ini Pernah Tolak Ustaz Abdul Somad

Tak Hanya Singapura, 5 Negara Ini Pernah Tolak Ustaz Abdul Somad

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 11:31 WIB

4 Alasan Pemerintah Singapura Tolak Kunjungan Ustaz Abdul Somad dan Rombongannya

4 Alasan Pemerintah Singapura Tolak Kunjungan Ustaz Abdul Somad dan Rombongannya

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 10:11 WIB

Sempat Bungkam, Singapura Akhirnya Ungkap Alasan Tolak UAS, Singgung Ajaran Ekstremis

Sempat Bungkam, Singapura Akhirnya Ungkap Alasan Tolak UAS, Singgung Ajaran Ekstremis

Riau | Rabu, 18 Mei 2022 | 09:42 WIB

Terungkap! Ini Tiga Alasan UAS Dideportasi Singapura, Salah Satunya Karena Sebarkan Ajaran Ekstremis

Terungkap! Ini Tiga Alasan UAS Dideportasi Singapura, Salah Satunya Karena Sebarkan Ajaran Ekstremis

Banten | Rabu, 18 Mei 2022 | 08:55 WIB

Salah Satu Alasan Singapura Tolak UAS: Dianggap Merendahkan Pemeluk Agama Lain

Salah Satu Alasan Singapura Tolak UAS: Dianggap Merendahkan Pemeluk Agama Lain

Bisnis | Rabu, 18 Mei 2022 | 08:37 WIB

Sindir Politisi yang Mendadak Heboh Bela Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura, Gus Nadir: Nyari Simpati?

Sindir Politisi yang Mendadak Heboh Bela Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura, Gus Nadir: Nyari Simpati?

Surakarta | Rabu, 18 Mei 2022 | 07:40 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×