Aturan Bebas Tes Covid-19 Terbaru, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Antigen dan PCR!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 19 Mei 2022 | 06:55 WIB
Aturan Bebas Tes Covid-19 Terbaru, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Antigen dan PCR!
Ilustrasi Tes Antigen - Ketahui Aturan Bebas Tes Covid-19 Lengkap Berlaku Mulai Hari Ini (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah mengumumkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama pandemi. Tes Covid-19 mulai ditiadakan dan berlaku secara efektif pada kemarin Rabu, 18 Mei 2022. Simak aturan bebas tes Covid-19 lengkap pada artikel berikut. 

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pemerintah telah mengubah aturan bebas tes Covid-19 lengkap dan juga syarat perjalanan untuk para pelaku perjalanan. Pemerintah resmi menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19  bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap. 

Aturan bebas tes Covid-19 terbaru itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Adapun SE tersebut dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan serta melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Selain penghapusan tes Covid-19, pemerintah juga menerapkan sejumlah peraturan terbaru lainnya. Berikut aturan bebas tes Covid-19 selengkapnya.

Aturan Bebas Tes Covid-19 Lengkap 

Berikut ini aturan bebas tes Covid-19 lengkap yang secara efektif sudah mulai berlaku. Meskipun telah dihapus, namun pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku diantaranya yaitu: 

1. Setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berupa: 

a. Menggunakan masker kain tiga lapis yang menutup hidung, dagu dan mulut selama di dalam ruangan atau dalam kondisi kerumunan.

b. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam sekali, dan membuang limbahnya ditempat yang telah disediakan.

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau menggunakan handsanitizer, terutama setelah menyentuh barang yang banyak disentuh oleh orang lain.

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan usahakan menghindari kerumunane. Diimbau untuk tidak melakukan percakapan satu arah melalui telepon atau secara langsung saat sedang melakukan perjalanan baik menggunakan moda transportasi darat, udara maupun laut. 

2. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

a. Setiap orang melakukan perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi bertanggung jawab atas keselamatan masing-masing. Serta tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

c.  PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 

• PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dosis pertama, kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

• PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

• PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan serta persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. 

• PPDN dengan usia di bawah enam tidak wajib vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan (orangv tua atau saudara) yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan juga pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Berlakunya aturan tersebut bersamaan dengan dilonggarkannya kebijakan penggunaan masker oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya pada Selasa, (17/5/2022). Presiden mengizinkan pencopotan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area yang terbuka. 

Kebijakan tersebut diambil setelah memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dan membaik. Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau yang memiliki penyakit komorbid, Presiden tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat melakukan aktivitas. 

Demikian tadi ulasan mengenai aturan bebas tes Covid-19 lengkap terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Semoga informasi tersebut bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas Covid-19: PPLN Kini Tak Wajib Tes PCR Masuk Indonesia

Satgas Covid-19: PPLN Kini Tak Wajib Tes PCR Masuk Indonesia

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 21:13 WIB

Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN

Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 20:52 WIB

Penumpang Pesawat Sudah Vaksin Kedua Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen-PCR

Penumpang Pesawat Sudah Vaksin Kedua Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen-PCR

Riau | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:47 WIB

Aturan Penggunaan Masker di Bandara Ngurah Rai Bali Dan Tes Covid-19 Terbaru

Aturan Penggunaan Masker di Bandara Ngurah Rai Bali Dan Tes Covid-19 Terbaru

Bali | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:39 WIB

Hore, Warga dan Pengunjung Kota Bukittinggi Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan

Hore, Warga dan Pengunjung Kota Bukittinggi Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan

Sumbar | Rabu, 18 Mei 2022 | 18:10 WIB

2 Bisnis ini Terancam Tutup Ketika Pandemi Mereda, Pertanda Baik Atau Buruk?

2 Bisnis ini Terancam Tutup Ketika Pandemi Mereda, Pertanda Baik Atau Buruk?

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 16:37 WIB

Terkini

KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:37 WIB

JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total

JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:27 WIB

MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG

MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:26 WIB

Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik

Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:26 WIB

Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri

Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:24 WIB

Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen

Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:15 WIB

Klaim Bukan Otak Korupsi MBG, Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-nama Besar

Klaim Bukan Otak Korupsi MBG, Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-nama Besar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:13 WIB

Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru

Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:04 WIB

Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG

Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:47 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:46 WIB