2 Bisnis ini Terancam Tutup Ketika Pandemi Mereda, Pertanda Baik Atau Buruk?

Farah Nabilla

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:37 WIB
2 Bisnis ini Terancam Tutup Ketika Pandemi Mereda, Pertanda Baik Atau Buruk?
Wanita sedang Memakai Masker [Pixabay]

Suara.com - Selama Pandemi Covid - 19, setiap pelaku perjalanan darat, laut, ataupun udara wajib membawa hasil tes bebas corona. Baik itu tes antigen atau PCR. Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk memakai masker medis.

Namun, seiring berjalanya waktu, pandemi COVID - 19 sudah mulai mereda. Disamping itu, pemerintah juga sudah mulai tidak mewajibkan orang yang melakukan perjalan harus melampirkan surat bebas corona, pula tidak diwajibkan membawa masker.

Tes Antigen dan PCR

Usaha laboratorium kesehatan terutama yang hanya menjalankan pelayanan pada tes bebas corona seperti tes antigen dan PCR akan terancam tutup. Karena jika pada tahun - tahun ke depan pemerintah tidak mewajibkan untuk membawa surat bebas corona, maka laboratium ini pun tidak akan eksis lagi.

Mengenai usaha laboratorium kesehatan yang hanya melayani tes antigen dan PCR, sudah mulai menunjukkan titik kelesuannya di tahun-tahun ini. Karena usaha sejenis ini tergolong dalam usaha musiman. Apabila pandemi sudah mereda, maka usaha ini pun lambat laun akan hilang. 

Masker

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang menjual masker dalam jumlah kecil, maka akan terancam tutup juga. Karena apabila pemerintah sudah melonggarkan aturan pemakaian masker atau tidak mewajibkannya lagi, maka usaha ini pun akan terancam gulung tikar.

Penjual masker dadakan pun, selama pandemi nampak menjamur. Karena banyak masyarakat yang membutuhkan masker selain untuk menjaga kesehatan, juga sebagai syarat masuk ke beberapa tempat keramaian. Namun, seiring meredanya pandemi, usaha ini pun juga terancam tutup.

Untuk diketahui, Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu telah memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi COVID - 19 di Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku mulai hari Rabu (18/5).

baca juga

Namun, pelonggaran tersebut hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat penduduknya. Sementara, bagi masyarakat yang sudah berusia Lansia, kategori rentan, dan memiliki penyakit bawaan, serta memiliki gejala COVID - 19 tetap diwajibkan untuk memakai masker.

Selain melonggarkan pemakaian masker, Pemerintah juga telah menghapus kebijakan pemeriksaan bebas corona yakni tes antigen dan PCR. kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu (18/5/2022).

Pelonggaran tersebut diberlakukan bagi perjalanan dalam negeri ataupun luar negeri, yang sudah menerima dua dosis vaksin COVID - 19 maupun dosis lanjutan atau booster. Maka dari itu, pelaku perjalanan sudah tidak diwajibkan untuk menujukkan hasil tes antigen dan PCR lagi.

Demikianlah ulasan mengenai usaha yang terancam tutup setelah pandemi mereda. Yang pertama adalah usaha laboratorium kesehatan yang hanya melakukan pelayanan bebas corona saja. Yang kedua adalah orang yang membuka usaha masker kecil-kecilan atau eceran.

Kontributor : Agung Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19

Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 13:59 WIB

Menkes Ungkap Syarat Pandemi Covid-19 Bisa Disebut Terkendali.

Menkes Ungkap Syarat Pandemi Covid-19 Bisa Disebut Terkendali.

Health | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:10 WIB

Indonesia Masuk Masa Transisi dari Pandemi ke Endemi COVID-19 6 Bulan ke Depan, Ini Aturan Perjalanan Domestik

Indonesia Masuk Masa Transisi dari Pandemi ke Endemi COVID-19 6 Bulan ke Depan, Ini Aturan Perjalanan Domestik

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:03 WIB

Deretan Negara yang Sudah Bebaskan Masker, Indonesia Juga Ikutan!

Deretan Negara yang Sudah Bebaskan Masker, Indonesia Juga Ikutan!

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 11:18 WIB

Tetapkan Tarif PCR Hingga Rp 600 Ribu, Laboratorium di PLBN Entikong Ditutup Sementara

Tetapkan Tarif PCR Hingga Rp 600 Ribu, Laboratorium di PLBN Entikong Ditutup Sementara

Kalbar | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:02 WIB

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:00 WIB

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:39 WIB

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:17 WIB

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB

×