Sebab, katanya, kalaupun wewenang penyidikan diberikan kepada Komnas HAM, penuntutan tetap berada pada Jaksa Agung dan pengadilan atau ranahnya Mahkamah Agung (MA). (Antara)
Komnas HAM: Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu Tergantung Kemauan dari Presiden
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2022 | 15:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Kabar Prabowo Resmi Copot Wapres Gibran, Benarkah?
04 Mei 2025 | 06:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI