Proses Penyidikan Rampung, Bupati Langkat Terbit Rencana Akan Disidang di PN Tipikor Jakarta

Kamis, 19 Mei 2022 | 18:52 WIB
Proses Penyidikan Rampung, Bupati Langkat Terbit Rencana Akan Disidang di PN Tipikor Jakarta
Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin-Angin bakal segera disidang. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Langkat itu bakal disidang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah menyerahkan tersangka Terbit beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Selain Terbit, tersangka lain juga telah dilimpahkan berkas perkaraya kepada Jaksa KPK.

"Hari ini melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin dan kawan kawan pada Tim Jaksa," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).

Ali menyebut beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim Jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik. Sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Untuk proses lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap Terbit Rencana bersama tersangka lainnya kini menjadi kewenangan tim Jaksa.

Mereka akan kembali mendekam selama 20 hari. Mulai 19 Mei sampai 7 Juni 2022. Untuk Bupati Terbit dan tersangka ISK Rencana ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan, tersangka Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Marcos Surya Abdi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan, Isfi Syahfitra di Rutan Polres Jakarta Timur.

Selama proses penahanan, kata Ali, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan dengan memiliki waktu selama 14 hari kedepan.

Baca Juga: Fakta Warga Langkat Murtad Massal, Plt Bupati: Tendensius, Ada yang Menggoreng

Rencana persidangan pun akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.

Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp786 Juta.

Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kerangkeng manusia tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Kekinian, Terbit rencana sudah ditetapkan tersangka bersama sejumlah pihak oleh Polda Sumut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI