Begini Cara Mendapatkan Plat Putih Motor Baru, Tidak Sulit Kok!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 20 Mei 2022 | 12:40 WIB
Begini Cara Mendapatkan Plat Putih Motor Baru, Tidak Sulit Kok!
Ilustrasi plat nomor kendaraan - cara mendapatkan pelat putih motor baru (Pixabay/ThreeMilesPerHour)

Suara.com - Ketika kita membeli kendaraan bermotor baru, pihak kepolisian tak bisa langsung mengeluarkan STNK asli karena proses yang cukup panjang. Lalu bagaimana caranya agar tak ditilang ketika mengaspal? Ini cara mendapatkan plat putih motor baru menurut situs Pemerintah Kota.

Sembari menunggu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang asli, pemilik kendaraan akan diberi STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai penggantinya. Lantas, bagaimana cara mendapatkan plat putih motor baru?

STCK ini akan dikeluarkan oleh yang Kepolisian dan pihak samsat. STCK akan diberikan kepada pemilik kendaraan baru sebelum plat nomor dan STNK resminya keluar. STCK ini hanya berlaku selama 1 bulan. Simak berikut ini cara mendapatkan plat putih motor baru.

Cara Mendapatkan Plat Putih Motor Baru

Untuk mendapatkan plat putih motor baru, ada beberapa cara mendapatkan plat putih motor baru yang perlu diikuti, yakni sebagai berikut.

1. Mengisi formulir permohonan STCK (surat tanda coba kendaraan), ambil di loket samsat

2. Fotokopi KTP disertai KTP asli (kalau tidak ada SIM/Paspor juga tidak apa-apa)

3. Ijin usaha dari badan usaha yang anda wakili (Dealer, pabrikan Kendaraan, Importir kendaraan)

4. Melampirkan  juga sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor (Minta ke dealernya), surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan.

5. Mengajukan pengajuan permohonan STCK

Langkah Proses Pembuatan Surat Jalan Kendaraan Bermotor (STCK)

1. Setelah semua syarat diatas dipenuhi silahkan mulai proses pengajuan dengan mengisi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor)

2. Setelah formulir SPPKB anda isi, serahkan formulir tersebut beserta syarat yang sudah anda bawa ke loket pelayanan.

3. Setelah petugas memproses SPPKB dan syarat anda, petugas akan memberikan anda “Resi Formulir Pendaftaran”

4. Silahkan melakukan uji fisik kendaraan di samsat (bawa juga motor anda dan juga resi yang diberikan petugas)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rubicon hingga BMW Disita Polda Riau di Kasus Pencucian Uang Pengedar Narkoba

Rubicon hingga BMW Disita Polda Riau di Kasus Pencucian Uang Pengedar Narkoba

Riau | Kamis, 19 Mei 2022 | 19:38 WIB

Daihatsu Raup Pangsa Psar 19,5 Persen, Naik Lebih Tinggi Dibanding Pesaing

Daihatsu Raup Pangsa Psar 19,5 Persen, Naik Lebih Tinggi Dibanding Pesaing

Otomotif | Kamis, 19 Mei 2022 | 18:45 WIB

Jelang Putaran Kedua FIM JuniorGP Valencia, Pembalap Astra Honda Fadilah Arbi Aditama Incar Poin Penuh

Jelang Putaran Kedua FIM JuniorGP Valencia, Pembalap Astra Honda Fadilah Arbi Aditama Incar Poin Penuh

Press Release | Kamis, 19 Mei 2022 | 19:15 WIB

Dampak Negatif Kendaraan Listrik: Jarang yang Tahu dan Bikin Penasaran, Apa Saja Efeknya?

Dampak Negatif Kendaraan Listrik: Jarang yang Tahu dan Bikin Penasaran, Apa Saja Efeknya?

Otomotif | Kamis, 19 Mei 2022 | 19:35 WIB

Hyundai Avega: Harga dan Spesifikasi Bikin Penasaran, Apa Saja Keunggulannya?

Hyundai Avega: Harga dan Spesifikasi Bikin Penasaran, Apa Saja Keunggulannya?

Otomotif | Kamis, 19 Mei 2022 | 21:00 WIB

Motor Trail Terbaik Kelas 150cc, Ini Opsinya

Motor Trail Terbaik Kelas 150cc, Ini Opsinya

Otomotif | Kamis, 19 Mei 2022 | 19:00 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB