Begini Cara Mendapatkan Plat Putih Motor Baru, Tidak Sulit Kok!

Jum'at, 20 Mei 2022 | 12:40 WIB
Begini Cara Mendapatkan Plat Putih Motor Baru, Tidak Sulit Kok!
Ilustrasi plat nomor kendaraan - cara mendapatkan pelat putih motor baru (Pixabay/ThreeMilesPerHour)

5. Setelah uji fisik selesai, petugas uji fisik akan memberikan “Bukti Pemeriksaan” kepada petugas pengolahan

6. Petugas pengolahan ini kemudian akan memproses data kemudian membuat “Kuitansi Pembayaran”  yang akan diberikan ke anda.

7. Silahkan Melakukan pembayaran di kasir sesuai dengan Kwitansi yang diberikan petugas pengolahan. Biaya pembuatanya Rp. 25.000 untuk roda 2, dan Rp. 50.000 untuk roda 4.

8. Petugas akan mencetak STCK dan memberikan STCK tersebut pada anda setelah pembayaran dilakukan.

Anda akan mendapatkan 1 Lembar STCK (surat tanda coba kendaraan) surat jalan mobil / motor sementara yang berlaku 1 bulan dan 2  TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) atau plat putih kendaraan, plat berwarna putih dengan tulisan merah.

Demikian penjelasan tentang cara mendapatkan plat putih motor baru. Semoga informasinya bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI