Sudah Panggil Ahli, Komnas HAM Akan Segera Putuskan Kematian Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 20 Mei 2022 | 13:43 WIB
Sudah Panggil Ahli, Komnas HAM Akan Segera Putuskan Kematian Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera menetapkan kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat. (suara.com/ist)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera menetapkan kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan penetapan tersebut tidak akan lama lagi.

"Ini akan diputuskan semoga dalam dua bulan ke depan beres,” kata Anam di Bekasi, Kamis (19/5/2022).

Guna menetapkan kasusnya sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM telah memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pandangannya. Dari sejumlah ahli yang dipanggil, mereka menyebut pembunuhan Munir bukan sebuah kasus kriminal biasa.

"Mereka mencontohkan beberapa kasus di dunia internasional dan itu menunjukkan karakter yang sama,” ujar Anam.

Anam mengungkapkan dalam proses penetapannya sebagai pelanggaran HAM, terjadi perdebatan tentang jumlah korban. Namun, temuan terbaru Komnas HAM, target pembunuhan bukan hanya kepada Munir, melainkan dua rekannya.

"Saya tahu detail kasus ini. Saya tahu detail konsep HAM, dan itu potensial sekali (menjadi pelanggaran HAM berat)," kata Anam.

Penetapan pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM berat sangat penting dilakukan, mengingat kasusnya yang terancam kadaluwarsa. Hal tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidan, yang menyebut masa penyelidikan kasus adalah 18 tahun.

Dengan menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat, maka kasus ini tetap bisa dilanjutkan untuk mengungkap dalang utama pelakunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Koreksi Moeldoko Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial: Harus UU Nomor 26, Tidak Ada Mekanisme Lain

Komnas HAM Koreksi Moeldoko Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial: Harus UU Nomor 26, Tidak Ada Mekanisme Lain

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 08:53 WIB

Moeldoko Bahas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Bersama Mahasiswa Trisakti

Moeldoko Bahas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Bersama Mahasiswa Trisakti

Sulsel | Rabu, 18 Mei 2022 | 13:03 WIB

Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua Purnawirawan TNI

Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua Purnawirawan TNI

Lampung | Sabtu, 02 April 2022 | 11:52 WIB

Kejagung Belum Mau Libatkan Penyidik Ad hoc Terkait Kasus HAM Berat Paniai, Begini Alasannya

Kejagung Belum Mau Libatkan Penyidik Ad hoc Terkait Kasus HAM Berat Paniai, Begini Alasannya

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 11:12 WIB

Terkini

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB