Komnas HAM Koreksi Moeldoko Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial: Harus UU Nomor 26, Tidak Ada Mekanisme Lain

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 20 Mei 2022 | 08:53 WIB
Komnas HAM Koreksi Moeldoko Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial: Harus UU Nomor 26, Tidak Ada Mekanisme Lain
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam. (Suara.com/M. Yasir).

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tragedi 1998 tidak dapat diselesaikan dengan cara non-yudisial. Pernyataan tersebut merespons perkataan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan satu-satunya alat yang digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan Undang -Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Semua pelanggaran HAM berat itu, mau yang di bawah tahun 2000 maupun tidak, mekanismenya satu-satunya hanya UU Nomor 26 Tahun 2000. Enggak ada mekanisme yang lain," tegas Anam kepada wartawan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).

Anam menegaskan penggunaan pendekatan non-yudisial tidak memiliki mekanisme, sehingga tidak ada cara lain, kecuali dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kalau ada yang ngomong mekanisme non-yudisial, apa mekanismenya, Enggak ada. Barang yang sudah ada itu lho Undang-Undang 26, ini dijalankan," ujarnya.

Komnas HAM mendesak agar kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu harus segera dituntaskan. Selain untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, juga menjadi legitimasi untuk penghargaan HAM pada masa depan.

"Kalau kita nggak kasih contoh yang pernah terjadi, kita enggak punya referensi menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Salah satunya memberikan referensi dan ruang bagi kita belajar dari masa lalu, agar ke depan jauh lebih baik. Itu penting, jadi tidak hanya keadilan bagi korban," kata Anam.

Penyelesaian Tragedi 1998 dengan Mekanisme Non-Yudisial

Sebelumnya, saat menerima mahasiswa Trisakti yang menagih tindak lanjut pemerintah terkait pelanggaran HAM masa lalu termasuk tragedi 1998, Moeldoko menyatakan pemerintah tak tinggal diam dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas. Ia menegaskan pemerintah terus mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat, baik secara yudisial maupun non-yudisial.

baca juga

Penyelesaian secara yudisial, kata Moeldoko, akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru (terjadi setelah diberlakukannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu atau yang terjadi sebelum November 2000 akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non yudisial seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non yudisial," terang Moeldoko.

Panglima TNI periode 2013-2015 tersebut juga menerangkan bahwa UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memungkinkan digunakan untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan. Namun, menurutnya harus menunggu putusan politik oleh DPR untuk bisa mewujudkannya.

"DPR yang bisa menentukan apakah sebuah UU bisa diterapkan secara retroaktif, atau diberlakukan secara surut. Jadi pemerintah menunggu sikap politik DPR," ucapnya.

Kepada perwakilan mahasiswa Trisakti, Moedoko juga menyatakan bahwa meskipun pengadilan belum bisa digelar, pemerintah tetap mengupayakan agar para korban tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara. Untuk itu, pada 12 Mei lalu, Menteri BUMN memberikan bantuan perumahan kepada 4 keluarga korban Trisakti.

"Ini bentuk kepedulian dan kehadiran negara di hadapan korban," tegasnya.

Moeldoko juga menuturkan pemerintah melalui Kemenko Polhukam sedang melakukan finalisasi draf kebijakan non yudisial yakni Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta memastikan Pengadilan HAM Paniai berjalan.

"Dengan pendekatan ini, kami berharap kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Kasus Mei 98 dan lain-lain bisa turut terselesaikan," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Agama, Komnas HAM: Jaksa Agung Tidak Boleh Gunakan Prasangka

Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Agama, Komnas HAM: Jaksa Agung Tidak Boleh Gunakan Prasangka

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 08:42 WIB

Kasus Lansia 78 Tahun Tewas Dianiaya Oknum Brimob, Komnas HAM Pertanyakan Keberadaan Aparat Di PT Huadi Nickel Alloy

Kasus Lansia 78 Tahun Tewas Dianiaya Oknum Brimob, Komnas HAM Pertanyakan Keberadaan Aparat Di PT Huadi Nickel Alloy

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 08:29 WIB

Komnas HAM: Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu Tergantung Kemauan dari Presiden

Komnas HAM: Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu Tergantung Kemauan dari Presiden

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 15:55 WIB

Mahasiswa Trisakti Ramai-ramai Datangi Istana, Tagih Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu ke Moeldoko

Mahasiswa Trisakti Ramai-ramai Datangi Istana, Tagih Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu ke Moeldoko

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 13:41 WIB

Moeldoko Bahas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Bersama Mahasiswa Trisakti

Moeldoko Bahas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Bersama Mahasiswa Trisakti

Sulsel | Rabu, 18 Mei 2022 | 13:03 WIB

Farhat Abbas Tak Terima Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan untuk Haji Faisal dan Fuji, Sampai Berniat Laporkan

Farhat Abbas Tak Terima Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan untuk Haji Faisal dan Fuji, Sampai Berniat Laporkan

Batam | Selasa, 17 Mei 2022 | 07:00 WIB

Komnas HAM: Penyebab Konflik Agraria adalah Mafia Tanah

Komnas HAM: Penyebab Konflik Agraria adalah Mafia Tanah

Sumbar | Sabtu, 14 Mei 2022 | 15:15 WIB

Terkini

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

Sinopsis 100 Days of Deception: Misi Rahasia di Era Penjajahan Jepang

Sinopsis 100 Days of Deception: Misi Rahasia di Era Penjajahan Jepang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:40 WIB

Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot

Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot

Bogor | Sabtu, 26 September 2026 | 20:18 WIB

Doomscrolling: Antara Kepedulian Sosial dan Rasa Putus Asa yang Mengintai

Doomscrolling: Antara Kepedulian Sosial dan Rasa Putus Asa yang Mengintai

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:15 WIB

Evaluasi Problem Ekonomi: AEI Soroti Risiko Fiskal hingga Deforestasi

Evaluasi Problem Ekonomi: AEI Soroti Risiko Fiskal hingga Deforestasi

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:10 WIB

Resmi di Indonesia! Redmi Note 17 Pro Max Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh

Resmi di Indonesia! Redmi Note 17 Pro Max Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:00 WIB

4 Pore Tightening Toner Atasi Tekstur Kasar dan Bruntusan Kulit Berminyak

4 Pore Tightening Toner Atasi Tekstur Kasar dan Bruntusan Kulit Berminyak

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 19:35 WIB

Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar

Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar

Surakarta | Sabtu, 26 September 2026 | 19:34 WIB

Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota

Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 19:13 WIB

Akademisi Diajak Kontribusikan Gagasan untuk Jakarta Vision

Akademisi Diajak Kontribusikan Gagasan untuk Jakarta Vision

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 19:06 WIB

×