Baru Dua Perguruan Tinggi Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Liberty Jemadu, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 20 Mei 2022 | 23:54 WIB
Baru Dua Perguruan Tinggi Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima mahasiswa korban kekerasan seksual kampus UNRI di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (14/4/2022). [Humas Kemendikbud]

Suara.com - Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemendikbudristek Teuku Faisal Fathani mengatakan baru dua perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, yang merupakan implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ini diungkap Faisal dalam diskusi bertajuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan yang digelar Jumat (20/5/2022) di Jakarta.

“Sampai saat ini, baru ada dua perguruan tinggi yang membentuk satgas. Namun, sudah banyak kampus pula yang memberi respons terkait aturan tersebut,” jelas Faisal.

Lebih lanjut Faisal mengatakan bahwa Kemendikbudristek memberi masa tenggang selama satu tahun bagi perguruan tinggi untuk mempersiapkan aturan turunan dari Permendikbud 30/2021.

Ia membeberkan bahwa banyak tantangan dalam mengatasi kekerasan seksual di dunia pendidikan. Bahkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang sudah berusia lebih dari enam tahun saja belum bisa diimplementasikan di dunia pendidikan Indonesia.

Selain karena kurangnya sosialisasi, letak geografis Indonesia yang beraneka ragam juga menjadi salah satu penyebab banyaknya satuan pendidikan yang belum mengetahui aturan lawas tersebut.

Sementara itu peneliti bidang sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Nisaaul Muthiah mengatakan bahwa masih banyak kasus kekerasan seksual terjadi di dunia pendidikan Indonesia, termasuk perguruan tinggi.

Salah satu akar masalahnya, jelas Nisaaul, adalah aturan seperti Permendikbud 82 Tahun 2015, yang tidak diterapkan di lapangan.

"Sayangnya, beberapa aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan belum diimplementasikan dengan baik. Sebagai contoh, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbud 82/2015) sudah disahkan lebih dari enam tahun yang lalu, namun kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan masih banyak terjadi hingga baru-baru ini,” papar Nisaaul.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid

Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:57 WIB

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:40 WIB

Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai

Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:52 WIB

Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan

Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:07 WIB

Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan

Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:25 WIB

Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak

Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!

Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:28 WIB

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:30 WIB

Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE

Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:30 WIB

Terkini

Life After Whale: Perpaduan Ilustrasi Spektakuler dan Sains yang Memikat

Life After Whale: Perpaduan Ilustrasi Spektakuler dan Sains yang Memikat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Hutama Karya Raih 3 Gold Bintang 4, Program Sosial hingga Lingkungan Jadi Sorotan

Hutama Karya Raih 3 Gold Bintang 4, Program Sosial hingga Lingkungan Jadi Sorotan

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:27 WIB

Sering 'Pecah Kongsi', Haruskah Jabatan Wakil Kepala Daerah Dihapus? Ini Kata Pakar UGM

Sering 'Pecah Kongsi', Haruskah Jabatan Wakil Kepala Daerah Dihapus? Ini Kata Pakar UGM

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:23 WIB

Susah Baca Resep Dokter? Sekarang AI Bisa Menerjemahkannya dalam Hitungkan Detik!

Susah Baca Resep Dokter? Sekarang AI Bisa Menerjemahkannya dalam Hitungkan Detik!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:15 WIB

5 Cara Mengatasi Bibir Makin Menghitam Akibat Sering Pakai Lipstik

5 Cara Mengatasi Bibir Makin Menghitam Akibat Sering Pakai Lipstik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:15 WIB

Dilema Infrastruktur: Mengapa Akumulasi Kuota Data Bisa Memicu Kenaikan Harga Paket Internet?

Dilema Infrastruktur: Mengapa Akumulasi Kuota Data Bisa Memicu Kenaikan Harga Paket Internet?

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:13 WIB

Daftar Shio yang Paling Beruntung dan Kaya Mendadak Tahun Ini

Daftar Shio yang Paling Beruntung dan Kaya Mendadak Tahun Ini

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Digosipkan Pecat Maverick Vinales, KTM Bakal Dibenci Pembalap MotoGP?

Digosipkan Pecat Maverick Vinales, KTM Bakal Dibenci Pembalap MotoGP?

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Meriahnya Festival Budaya Lembah Baliem ke-34 di Papua Pegunungan

Meriahnya Festival Budaya Lembah Baliem ke-34 di Papua Pegunungan

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Pasien BPJS Mengantre 8 Jam di IGD, Menkes Budi Gunadi Merasa Gagal

Pasien BPJS Mengantre 8 Jam di IGD, Menkes Budi Gunadi Merasa Gagal

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:00 WIB

×