Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua pelajar sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan satu korban di Kemayoran. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pelaku utama pembacokan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut kedua tersangka berinisial AP dan RA.
"Dua di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena usianya sudah 18 tahun, bukan (status) anak lagi," kata Komarudin kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022).
Pada Jumat (20/5) lalu polisi telah menangkap 18 pelajar yang terlibat tawuran di Kemayoran. Dari belasan pelajar yang diamankan, dua di antaranya teridentifikasi sebagai pelaku utama pembacokan.
Komarudin ketika itu menyebut belasan pelajar tersebut tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Iya 18 orang kita amankan, dua teridentifikasi sebagai pelaku utama," kata Komarudin saat dihubungi, Jumat (20/5/2022).
Selain mengamankan para pelaku, kata Komarudin, pihaknya turut pula mengamankan barang bukti senjata tajam berupa celurit. Penyidik saat itu juga disebut masih menelusuri barang bukti lainnya.
"Saat ini baru dua buah celurit dan ada beberapa barang bukti lainnya masih dalam daftar pencarian," katanya.
Adapun, berdasar hasil pemeriksaan awal, Komarudin menyebut dua kelompok pelajar ini berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Pluit dan Kemayoran. Mereka awalnya berkumpul dan melakukan konvoi hingga bertemu secara tidak sengaja.
Baca Juga: Diduga Mau Tawuran, Belasan Pelajar di Kalideres Diamankan, Ditemukan 1 Celurit
Akibat peristiwa ini, korban meninggal dunia dengan luka bacok. Luka terparah ditemukan pada bagian bawah ketiak.