Tega Banget, Kakak Ipar di Karawang Bunuh Supriatna, Mayatnya Digantung di Bawah Jembatan Tol Jakarta-Cikampek

Pebriansyah Ariefana

Senin, 23 Mei 2022 | 13:53 WIB
Tega Banget, Kakak Ipar di Karawang Bunuh Supriatna, Mayatnya Digantung di Bawah Jembatan Tol Jakarta-Cikampek
Ilustrasi gantung diri. [Solopos/Dok]

Suara.com - Kasus pembunuhan sadis terungkap di Karawang Jawa Barat. Pembunuhan ini melibatkan saudara sendiri. Kakak ipar bunuh adik ipar bernama Supriatna yang masih anak-anak.

Mayat Supriatna digantung di bawah jembatan Tol Jakarta-Cikampek dekat kawasan industri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasus itu diungkap Polres Kabupaten Karawang.

Pengungkapan kasus itu berawal setelah pihak kepolisian mendapat laporan terjadinya peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol dekat kawasan industri di Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Karawang.

"Pelakunya adalah kerabat korban," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Senin.

Setelah mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP di lokasi.

"Korban diketahui bernama Supriatna (14 tahun), warga Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur, Karawang, ditemukan gantung diri di bawah jembatan jalan tol belakang," katanya.

Pihak kepolisian awalnya menduga kalau korban memang gantung diri. Namun karena adanya kejanggalan di jasad korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan autopsi terhadap korban dan melakukan penyidikan, akhirnya kasus itu dapat terungkap, korban adalah korban penganiayaan," kata Kapolres.

Ia menyebutkan, pelakunya berinisial (TR) yang merupakan kerabat atau kakak ipar korban, warga Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Pelaku berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus tersebut menjadi korban gantung diri.

Pelaku menggantung korban di sela-sela panel bawah jembatan tol di daerah Telukjambe Timur, agar seolah-olah korban meninggal disebabkan bunuh diri.

Kapolres menyampaikan, saat diinterogasi, pelaku tega melakukan tindakan melawan hukum karena merasa kesal.

"Pelaku merasa kesal, kemudian pelaku langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, lalu pelaku mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu pelaku panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting serta di ikat kan ke leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan jalan tol. Tujuannya ialah membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri," kata dia.

Pelaku sendiri ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa pakaian, tali dan potongan kayu kecil.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pelaku melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di ubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri

Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:19 WIB

Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang, Wagub Jabar Minta Polisi Usut Tuntas

Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang, Wagub Jabar Minta Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:43 WIB

Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok

Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:00 WIB

Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!

Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 09:25 WIB

Ribuan Ikan Mati Mengambang di Karawang, Warga Diminta Jangan Konsumsi

Ribuan Ikan Mati Mengambang di Karawang, Warga Diminta Jangan Konsumsi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:58 WIB

Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi

Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46 WIB

Drama The Scarecrow dan Potret Kegagalan Sistem Hukum dalam Kasus Hwaseong

Drama The Scarecrow dan Potret Kegagalan Sistem Hukum dalam Kasus Hwaseong

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:45 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Terkini

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB

Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?

Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:06 WIB