Viral Pengemudi Arogan, Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Ugal-ugalan dan Main Hakim Sendiri di Jalan

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 23 Mei 2022 | 19:36 WIB
Viral Pengemudi Arogan, Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Ugal-ugalan dan Main Hakim Sendiri di Jalan
Ilustrasi mobil. (freepik)

Suara.com - Publik belakangan ini digegerkan dengan video viral yang memperlihatkan sopir Mitsubishi Pajero Sport yang terlibat cekcok dengan pengemudi Toyota Yaris.

Dalam video, pengemudi Pajero diduga menampar pengemudi Toyota Yaris di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat. Dalam video itu yang viral itu, sopir Pajero dengan kasar menarik kerah baju hingga menampar sopir Yaris.

Tak hanya menarik kerah, sopir Pajero yang mengenakan kacamata hitam itu juga berteriak-teriak.

Arogan nih, mobil Pajero nih, ugal-ugalan terus dia berantem,” ujar seorang perempuan yang merekam dikutip Suara.com, Senin (23/5/2022).

Lalu bagaimana sebenarnya sanksi bagi pengendara yang ugal-ugalan dan main hakim sendiri di jalan? Hal ini ternyata diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut penjelasannya.

  • Pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan ugal-ugalan, membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UU No 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
  • Pengendara yang balapan di jalan dapat dikenakan pasal 297, UU No 22 tahun 2009, ancaman sanksinya pidana kurungan psling lsma 1 (satu) tahunatau denda paling banyak Rp 3000.000 (tiga juta rupiah).
  • Pengendara yang mengendarai secara zigzag dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 3 ) UU No 22 tahun 2009, ancaman sanksinya pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pengendara kendara bermotor wajib mampu mengendalikan emosi dan mengendalikan diri di jalanan. Jika tidak, maka konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum. Apabila terjadi penganiayaan, pelaku dapat dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Adapun pengrusakan barang dapat dikenai pasal 170 KUHP, serta pasal 310 KUHP untuk perbuatan yang tidak menyenangkan.

Berikut penjelasan Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

baca juga

Berikut Penjelasan 352 KUHP:

"Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhirnya Terungkap, Pengemudi Pajero yang Ugal-ugalan di Tol Ternyata Pakai Mobil Perusahaan

Akhirnya Terungkap, Pengemudi Pajero yang Ugal-ugalan di Tol Ternyata Pakai Mobil Perusahaan

Video | Senin, 23 Mei 2022 | 18:00 WIB

Polisi Usut Pengemudi Pajero yang Viral Ugal-ugalan hingga Lakukan Aksi Kekerasan di Pintu Tol

Polisi Usut Pengemudi Pajero yang Viral Ugal-ugalan hingga Lakukan Aksi Kekerasan di Pintu Tol

Jogja | Senin, 23 Mei 2022 | 17:20 WIB

Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda

Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda

Jakarta | Senin, 23 Mei 2022 | 16:50 WIB

Viral Ugal-ugalan hingga Toyor Pengemudi Yaris di Tol, Sopir Pajero Arogan Resmi Dilaporkan Korban ke Polda Metro

Viral Ugal-ugalan hingga Toyor Pengemudi Yaris di Tol, Sopir Pajero Arogan Resmi Dilaporkan Korban ke Polda Metro

News | Senin, 23 Mei 2022 | 15:22 WIB

Ugal-ugalan hingga Tampar Orang, Pengemudi Pajero yang Arogan di Tol Ternyata Pakai Mobil Perusahaan

Ugal-ugalan hingga Tampar Orang, Pengemudi Pajero yang Arogan di Tol Ternyata Pakai Mobil Perusahaan

News | Senin, 23 Mei 2022 | 12:53 WIB

Terkini

Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat

Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 06:00 WIB

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

×