Viral Pengemudi Arogan, Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Ugal-ugalan dan Main Hakim Sendiri di Jalan

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 23 Mei 2022 | 19:36 WIB
Viral Pengemudi Arogan, Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Ugal-ugalan dan Main Hakim Sendiri di Jalan
Ilustrasi mobil. (freepik)

Suara.com - Publik belakangan ini digegerkan dengan video viral yang memperlihatkan sopir Mitsubishi Pajero Sport yang terlibat cekcok dengan pengemudi Toyota Yaris.

Dalam video, pengemudi Pajero diduga menampar pengemudi Toyota Yaris di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat. Dalam video itu yang viral itu, sopir Pajero dengan kasar menarik kerah baju hingga menampar sopir Yaris.

Tak hanya menarik kerah, sopir Pajero yang mengenakan kacamata hitam itu juga berteriak-teriak.

Arogan nih, mobil Pajero nih, ugal-ugalan terus dia berantem,” ujar seorang perempuan yang merekam dikutip Suara.com, Senin (23/5/2022).

Lalu bagaimana sebenarnya sanksi bagi pengendara yang ugal-ugalan dan main hakim sendiri di jalan? Hal ini ternyata diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut penjelasannya.

  • Pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan ugal-ugalan, membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UU No 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
  • Pengendara yang balapan di jalan dapat dikenakan pasal 297, UU No 22 tahun 2009, ancaman sanksinya pidana kurungan psling lsma 1 (satu) tahunatau denda paling banyak Rp 3000.000 (tiga juta rupiah).
  • Pengendara yang mengendarai secara zigzag dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 3 ) UU No 22 tahun 2009, ancaman sanksinya pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pengendara kendara bermotor wajib mampu mengendalikan emosi dan mengendalikan diri di jalanan. Jika tidak, maka konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum. Apabila terjadi penganiayaan, pelaku dapat dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Adapun pengrusakan barang dapat dikenai pasal 170 KUHP, serta pasal 310 KUHP untuk perbuatan yang tidak menyenangkan.

Berikut penjelasan Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

baca juga

Berikut Penjelasan 352 KUHP:

"Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhirnya Terungkap, Pengemudi Pajero yang Ugal-ugalan di Tol Ternyata Pakai Mobil Perusahaan

Akhirnya Terungkap, Pengemudi Pajero yang Ugal-ugalan di Tol Ternyata Pakai Mobil Perusahaan

Video | Senin, 23 Mei 2022 | 18:00 WIB

Polisi Usut Pengemudi Pajero yang Viral Ugal-ugalan hingga Lakukan Aksi Kekerasan di Pintu Tol

Polisi Usut Pengemudi Pajero yang Viral Ugal-ugalan hingga Lakukan Aksi Kekerasan di Pintu Tol

Jogja | Senin, 23 Mei 2022 | 17:20 WIB

Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda

Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda

Jakarta | Senin, 23 Mei 2022 | 16:50 WIB

Viral Ugal-ugalan hingga Toyor Pengemudi Yaris di Tol, Sopir Pajero Arogan Resmi Dilaporkan Korban ke Polda Metro

Viral Ugal-ugalan hingga Toyor Pengemudi Yaris di Tol, Sopir Pajero Arogan Resmi Dilaporkan Korban ke Polda Metro

News | Senin, 23 Mei 2022 | 15:22 WIB

Ugal-ugalan hingga Tampar Orang, Pengemudi Pajero yang Arogan di Tol Ternyata Pakai Mobil Perusahaan

Ugal-ugalan hingga Tampar Orang, Pengemudi Pajero yang Arogan di Tol Ternyata Pakai Mobil Perusahaan

News | Senin, 23 Mei 2022 | 12:53 WIB

Terkini

Belajar dari Perjalanan Irish Bella, Pentingnya Dukungan Emosional dalam Menjalani IVF

Belajar dari Perjalanan Irish Bella, Pentingnya Dukungan Emosional dalam Menjalani IVF

Health | Kamis, 10 September 2026 | 15:55 WIB

MBG di Karo Positif 3 Bakteri, DPR Desak Audit Total hingga Proses Hukum

MBG di Karo Positif 3 Bakteri, DPR Desak Audit Total hingga Proses Hukum

News | Kamis, 10 September 2026 | 15:55 WIB

Saat Mikroalga dari Kawah Gunung Jadi Alternatif Penyerap Karbon, Bagaimana Caranya?

Saat Mikroalga dari Kawah Gunung Jadi Alternatif Penyerap Karbon, Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 15:55 WIB

Sepeda Listrik Berapa Jauh Jarak Tempuhnya? Cek 3 Rekomendasi E-Bike untuk Komuter

Sepeda Listrik Berapa Jauh Jarak Tempuhnya? Cek 3 Rekomendasi E-Bike untuk Komuter

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 15:52 WIB

Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif

Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif

Malang | Kamis, 10 September 2026 | 15:51 WIB

Doa Bersama Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Doa Bersama Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 15:50 WIB

Bedak Two Way Cake Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihannya

Bedak Two Way Cake Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihannya

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 15:49 WIB

Tiga ASN Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB, Polisi Buru Pelaku

Tiga ASN Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 10 September 2026 | 15:45 WIB

Regol Ayom Ditutup demi Pedesterian Malioboro, Rezeki Pedagang dan Tukang Becak Terancam

Regol Ayom Ditutup demi Pedesterian Malioboro, Rezeki Pedagang dan Tukang Becak Terancam

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 15:44 WIB

5 Merek Laptop Paling Andal dan Awet untuk Jangka Panjang

5 Merek Laptop Paling Andal dan Awet untuk Jangka Panjang

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 15:44 WIB

×