Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, Komisi II DPR: Kemendagri Mungkin Bisa Abaikan, Tapi...

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 24 Mei 2022 | 13:20 WIB
Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, Komisi II DPR: Kemendagri Mungkin Bisa Abaikan, Tapi...
Gubernur Sulawesi Tenggara, M Ali Mazi, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (8/11). (ANTARA/Desca Natalia)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan idealnya pemerintah pusat mengikuti keinginan atau usulan dari daerah dalam menunjuk penjabat kepala daerah.

Penegasan itu disampaikan Saan menanggapi sikap Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang menolak melantik penjabat bupati di wilayahnya. Sikap itu didasarkan atas adanya anggapan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengabaikan nama-nama penjabat yang diusulkan daerah.

Saan sendiri mengetahui bahwa penunjukan penjabat sepenuhnya memang kewenangan pemerintah pusat.

"Gubernur mengusulkan nama dan pemerintah tentu memilih nama itu bahkan mungkin juga bisa mengabaikan dari tiga nama itu," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Politikus NasDem Saan Mustopa saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI. (Suara.com/Novian)
Politikus NasDem Saan Mustopa saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI. (Suara.com/Novian)

Tetapi menurut Saan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri perlu mempertimbangkan nama-nama yang diusulkan gubernur. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari adanya kekisruhan, seperti yang terjadi di Sultra.

"Tapi idealnya memang supaya tidak ada perbedaan, tidak ada kekisruhan, sebaiknya apa yang diputuskan Kemendagri dan juga nanti gubernur itu sebaiknya dibicarakan. Jadi jangan sampai penunjukan Pj bupati/wali kota ini seperti yang terjadi di Sulawesi Tenggara," kata Saan.

Dianggap Tak Transparan

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus sebelumnya, mempertanyakan soal aturan detil teknis penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.

Guspardi menganggap tindakan penolakan pelantikan oleh Gubernur Ali Mazi merupakan dampak dari tidak adanya peraturan turunan pengangkatan penjabat kepala daerah sebagaimana yang diminta Mahkamah Konstitusi.

baca juga

"Memang harus jelas, harus ada petunjuk teknis. Kata pemerintah sudah ada, tetapi bentuknya bagaimana publik tidak tahu harusnya transparan dong," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Guspardi menekankan bahwa keberadaan regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalisasi persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan penjabat kepala daerah.

Peraturan teknis itu sekaligus juga untuk memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan dan transparan. Dengan begitu diharapkan tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat.

"Ini contoh di mana gubernurnya tidak mau melantik dan meminta klarifikasi dahulu ke Mendagri," kata Guspardi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Lihat Sinyal Dukungan Capres dari Jokowi, NasDem Sebut Kehadiran Ganjar di Rakernas Projo Sekedar Protokoler

Tak Lihat Sinyal Dukungan Capres dari Jokowi, NasDem Sebut Kehadiran Ganjar di Rakernas Projo Sekedar Protokoler

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 12:37 WIB

Sudah Sepakat di Konsinyering, Komisi II DPR Agendakan Rapat Bersama soal Pemilu Senin Depan

Sudah Sepakat di Konsinyering, Komisi II DPR Agendakan Rapat Bersama soal Pemilu Senin Depan

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 12:24 WIB

Ogah jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies, Kapolda Fadil Imran: Saya Tak Minat, Catat Itu!

Ogah jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies, Kapolda Fadil Imran: Saya Tak Minat, Catat Itu!

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 11:08 WIB

Kemendagri Panggil Gubernur Sulawesi Tenggara Terkait Penundaan Pelantikan Penjabat Bupati Muna Barat dan Buton Selatan

Kemendagri Panggil Gubernur Sulawesi Tenggara Terkait Penundaan Pelantikan Penjabat Bupati Muna Barat dan Buton Selatan

Sulsel | Selasa, 24 Mei 2022 | 10:26 WIB

Terkini

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB