Ingat! Nama Disingkat Di Dokumen Kependudukan Berlaku Selamanya, Tak Bisa Diubah

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:13 WIB
Ingat! Nama Disingkat Di Dokumen Kependudukan Berlaku Selamanya, Tak Bisa Diubah
Ilustrasi dokumen kependudukan KTP. (Suara.com)

Suara.com - Masyarakat kini dilarang untuk mencatatkan nama pada dokumen kependudukan dengan cara disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Apabila memang penulisan namanya disingkat, maka nama tersebut tidak boleh diubah selamanya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Permendagri 73/2022 itu ditetapkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022.

"Artinya bahwa boleh disingkat namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah selamanya karena akan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).

Ia mencontohkan dengan nama seseorang Abdul Muis. Kemendagri memperbolehkan apabila pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis dalam dokumen kependudukan.

Tetapi, nama Abd Muis itu tidak boleh diubah-ubah kembali.

"Namun selamanya akan Abd Muis. Inilah namanya, Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama," katanya.

Di samping itu pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Gelar pendidikan dan keagamaan juga tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

"Akta pencatatan sipil itu antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian," sebutnya.

Sementara itu, pada Pasal 4 diterangkan kalau pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Lalu, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

baca juga

Zudan menerangkan kalau pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Contohnya ketika pendaftaran sekolah, di mana anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal 2 kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

"Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus 2 suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," terangnya.

Lalu tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan meliputi, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan, dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkait Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Terkait Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Kalbar | Senin, 23 Mei 2022 | 21:46 WIB

Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

News | Senin, 23 Mei 2022 | 21:22 WIB

Dukcapil Minta Warga Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Tapi Kalau Bersikeras Satu Kata Tak Masalah

Dukcapil Minta Warga Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Tapi Kalau Bersikeras Satu Kata Tak Masalah

News | Senin, 23 Mei 2022 | 20:03 WIB

Nama Muhammad dan Abdul Tak Boleh Disingkat Jadi Muh dan Abd di Dokumen Kependudukan, Ini Aturannya

Nama Muhammad dan Abdul Tak Boleh Disingkat Jadi Muh dan Abd di Dokumen Kependudukan, Ini Aturannya

News | Sabtu, 14 Mei 2022 | 07:28 WIB

Dinas Dukcapil Gowa Setop Sementara Penerbitan Dokumen Kependudukan

Dinas Dukcapil Gowa Setop Sementara Penerbitan Dokumen Kependudukan

Sulsel | Minggu, 27 Maret 2022 | 15:03 WIB

Ramai Fenomena NFT, Publik Diingatkan Bahaya Jual Foto Selfie e-KTP

Ramai Fenomena NFT, Publik Diingatkan Bahaya Jual Foto Selfie e-KTP

Riau | Senin, 17 Januari 2022 | 07:05 WIB

Dokumen Kependudukan Jadi Bungkus Gorengan, Susi Pudjiastuti: Protes ke Siapa?

Dokumen Kependudukan Jadi Bungkus Gorengan, Susi Pudjiastuti: Protes ke Siapa?

Sumsel | Rabu, 29 Desember 2021 | 09:28 WIB

Terkini

Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Korban TPPO Cuma Dilatih Sebulan Sebelum ke Medan Perang

Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Korban TPPO Cuma Dilatih Sebulan Sebelum ke Medan Perang

News | Senin, 02 November 2026 | 20:36 WIB

Wanita Diduga ODGJ Melahirkan di Pinggir Jalan Pematangsiantar, Bayi Meninggal Dunia

Wanita Diduga ODGJ Melahirkan di Pinggir Jalan Pematangsiantar, Bayi Meninggal Dunia

Sumut | Senin, 02 November 2026 | 20:26 WIB

Proteksi Double! 4 Sunscreen Lokal PDRN Ini Bikin Wajah Awet Muda dan Sehat

Proteksi Double! 4 Sunscreen Lokal PDRN Ini Bikin Wajah Awet Muda dan Sehat

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 20:25 WIB

Debut Sistem Skor 3x15 BWF, 707 Pebulu Tangkis dari 8 Negara Siap Bersaing di Superliga Junior 2026

Debut Sistem Skor 3x15 BWF, 707 Pebulu Tangkis dari 8 Negara Siap Bersaing di Superliga Junior 2026

Sport | Senin, 02 November 2026 | 20:24 WIB

Tergiur Bonus Ratusan Juta, 58 Korban TPPO Nyaris Dikirim ke Medan Perang Rusia

Tergiur Bonus Ratusan Juta, 58 Korban TPPO Nyaris Dikirim ke Medan Perang Rusia

News | Senin, 02 November 2026 | 20:21 WIB

Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Tidak Aktif, Ini Langkah Reaktivasi dan Syaratnya

Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Tidak Aktif, Ini Langkah Reaktivasi dan Syaratnya

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 20:20 WIB

Sukses Gelar Konser Solo di Seoul, Onew SHINee Umumkan Comeback Album Baru

Sukses Gelar Konser Solo di Seoul, Onew SHINee Umumkan Comeback Album Baru

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 20:20 WIB

Mary and The Witch's Flower: Kita Tak Butuh Sihir untuk Menjadi Istimewa

Mary and The Witch's Flower: Kita Tak Butuh Sihir untuk Menjadi Istimewa

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 20:15 WIB

PMI Manufaktur Melonjak, Menperin Berharap Berdampak ke Lapangan Pekerjaan

PMI Manufaktur Melonjak, Menperin Berharap Berdampak ke Lapangan Pekerjaan

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 20:14 WIB

Indeks CFX10 Menguat 0,31%, TRON Jadi Kripto dengan Kenaikan Tertinggi

Indeks CFX10 Menguat 0,31%, TRON Jadi Kripto dengan Kenaikan Tertinggi

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 20:12 WIB

×