Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

Rifan Aditya

Senin, 23 Mei 2022 | 21:22 WIB
Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!
Ilustrasi cari nama anak - aturan pemberian nama anak terbaru karena ketentuan KTP (Pexels)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Ketentuan ini berimbas kepada aturan pemberian nama anak nantinya.

Aturan KTP terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lalu bagaimana aturan pemberian nama anak yang mengikuti ketentuan nama di KTP terbaru dan perlu diketahui calon orang tua atau ibu hamil?

Dalam aturan terbaru, setidaknya Kemendagri memberikan tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Termasuk pada biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil

Adapun tiga larangan tersebut diantaranya, yaitu:

  • larangan dalam menyingkat nama
  • tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca pada nama
  • tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil

Dikutip dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 tahun 2022 yang telah diunggah dalam laman resmi Kemendagri, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3). Yaitu, nama anak tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk juga menyingkat nama di dokumen kependudukan. 

Selain itu dalam pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi". Pencatatan nama dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak mengandung makna negatif serta tidak multitafsir. 

Selain itu, jumlah kata dalam nama paling sedikit 2 kata. Sehingga nama-nama seperti orang zaman dulu yang hanya satu kata jelas akan kesulitan.

Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan meliputi nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selanjutnya pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan, jika penduduk akan melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan peraturan persyaratannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

baca juga

Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian dari pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten atau Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik berasal dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. 

Jenis dokumen akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya yaitu akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak. 

Berdasarkan aturan baru KTP itu, dihimbau untuk seluruh calon orang tua memberi nama anaknya lebih dari dua kata. 

Demikian tadi aturan pemberian nama anak untuk mengikuti ketentuan pembuatan KTP terbaru yang diterbitkan Kemendagri. Semoga informasi tersebut bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukcapil Minta Warga Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Tapi Kalau Bersikeras Satu Kata Tak Masalah

Dukcapil Minta Warga Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Tapi Kalau Bersikeras Satu Kata Tak Masalah

News | Senin, 23 Mei 2022 | 20:03 WIB

Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:43 WIB

Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan

Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:33 WIB

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

News | Senin, 23 Mei 2022 | 17:34 WIB

Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

News | Sabtu, 21 Mei 2022 | 23:43 WIB

NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasi Lengkap Berikut Ini!

NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasi Lengkap Berikut Ini!

News | Sabtu, 21 Mei 2022 | 23:14 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×