Nama Muhammad dan Abdul Tak Boleh Disingkat Jadi Muh dan Abd di Dokumen Kependudukan, Ini Aturannya

Iwan Supriyatna, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 14 Mei 2022 | 07:28 WIB
Nama Muhammad dan Abdul Tak Boleh Disingkat Jadi Muh dan Abd di Dokumen Kependudukan, Ini Aturannya
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan anyar terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Setidaknya terdapat tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam aturan baru tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Permendagri 73/2022 itu ditetapkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022.

Larangan untuk pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut tertera pada Pasal 5 Ayat 3. Tiga larangan yang dimaksud ialah nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Seperti halnya nama Muhammad yang tidak boleh disingkat menjadi Muh atau Abdul disingkat menjadi Abd.

Kemudian, nama juga tidak boleh menggunakan dan tanda baca. Lalu, larangan yang ketiga adalah tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

"Seperti prof, haji, dan gelar lainnya," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (13/5/2022).

Kemudian dalam Pasal 5 Ayat 1 Permendagri 73/2022 juga dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama
lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat
dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat
disingkat.

Sementara itu, pada Pasal 4 diterangkan kalau pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Lalu, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Dokumen kependudukan yang dimaksud terdiri dari biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditunjuk Sebagai Penjabat Gubernur Saat Menjadi Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik: Ini Bukan Rangkap Jabatan

Ditunjuk Sebagai Penjabat Gubernur Saat Menjadi Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik: Ini Bukan Rangkap Jabatan

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 17:48 WIB

Kemendagri Sedang Saring Pj Gubernur Jakarta Pengganti Anies, Wagub Riza Tak Mau Beri Masukan

Kemendagri Sedang Saring Pj Gubernur Jakarta Pengganti Anies, Wagub Riza Tak Mau Beri Masukan

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 17:40 WIB

Masa Jabatan Tiga Kepala Daerah di Jabar Tahun Ini Berakhir, Ridwan Kamil Sudah Usulkan Nama ke Kemendagri, Siapa Saja?

Masa Jabatan Tiga Kepala Daerah di Jabar Tahun Ini Berakhir, Ridwan Kamil Sudah Usulkan Nama ke Kemendagri, Siapa Saja?

Jabar | Kamis, 12 Mei 2022 | 08:36 WIB

Terkini

5 Pesan Moral Four Hands Two Sonatas: Sisipkan tentang Trauma dan Ambisi

5 Pesan Moral Four Hands Two Sonatas: Sisipkan tentang Trauma dan Ambisi

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:10 WIB

ARYADUTA Menteng Jadi Tuan Rumah Upacara Wisuda Raffles Jakarta PRISM 2026, Rayakan Talenta Kreatif

ARYADUTA Menteng Jadi Tuan Rumah Upacara Wisuda Raffles Jakarta PRISM 2026, Rayakan Talenta Kreatif

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Itamoto Luncurkan Dots Handgrip untuk Skutik Premium

Itamoto Luncurkan Dots Handgrip untuk Skutik Premium

Otomotif | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:06 WIB

Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya

Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:06 WIB

MAXStream TV Garap Film Pakai AI, 51 Adegan Rampung dalam Dua Bulan

MAXStream TV Garap Film Pakai AI, 51 Adegan Rampung dalam Dua Bulan

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:06 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura

Kaltim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:06 WIB

Prabowo Tanpa Gibran di Pilpres 2029? Akhir Drama Keluarga Solo

Prabowo Tanpa Gibran di Pilpres 2029? Akhir Drama Keluarga Solo

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:04 WIB

Bagaimana Cara Menggunakan Maybelline Teddy Tint? Ini Langkahnya agar Tidak Transfer

Bagaimana Cara Menggunakan Maybelline Teddy Tint? Ini Langkahnya agar Tidak Transfer

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Momentum MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Terus Meningkat

Momentum MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Terus Meningkat

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:00 WIB

4 Fakta OTT KPK di Lingkungan BNPB Semalam, Siapa Saja yang Ditangkap?

4 Fakta OTT KPK di Lingkungan BNPB Semalam, Siapa Saja yang Ditangkap?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:59 WIB

×