Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:27 WIB
Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet
Ilustrasi KTP

Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP maupun KK. Kebijakan yang baru dikeluarkan tersebut mengundang berbagai macam reaksi dari para warganet di sosial media.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat sederet aturan baru KTP yang menjadi polemik dan perbincangan. Diantaranya yaitu nama tidak boleh satu kata; maksimal 60 huruf, dan gelar pendidikan dilarang dicantumkan, nama mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif maupun multitafsir.

Aturan baru KTP yang menjadi polemik tersebut telah ditetapkan pada 11 April 2022, dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Riyanto.

Berita soal aturan baru penulisan nama dalam KTP ini juga menjadi perbincangan warganet di media sosial. Tak sedikit warganet yang mengkritik kebijakan baru tersebut. Warganet sendiri menilai bahwa aturan baru tersebut rumit dan dianggap aneh oleh para warganet.

Sebagian warganet menilai bahwa mengganti nama sesuai ketentuan tidak mudah, termasuk pengurusan dokumen di Dukcapil yang sering kali berkendala.

Selain itu, terdapat salah satu poin yang ada dalam peraturan tersebut yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan diskriminasi pada warga negara. Poin tersebut tertulis dalam Pasal 5 di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa warga negara boleh mencantumkan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dicantumkan di KK dan e-KTP yang penulisannya bisa disingkat. Hal tersebut dinilai bisa berpotensi menimbulkan diskriminasi karena tidak semua warga negara di Indonesia memiliki gelar pendidikan, agama dan adat.

Polemik aturan KTP baru tersebut juga dikhawatirkan bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

Secara lengkap, Pasal 5 yang menjadi polemik tersebut memiliki poin diantaranya:

baca juga

Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Sementara itu nama marga, famili atau dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Lain daripada itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah juga menyoroti Pasal 4 ayat 2 yang mengharuskan warga negara menggunakan dua kata dan 60 huruf dalam penulisan nama di KTP dan KK. Trubus menyebutkan bahwa hal tersebut sangat tidak memiliki urgensi untuk diatur negara.

Trubus juga menilai bahwa negara seharusnya tidak perlu mengintervensi lebih dalam terkait nama warganya, apalagi hingga diatur di dalam Permendagri. Ia juga menyebutkan bahwa pemberian nama di Indonesia sendiri dipengaruhi oleh banyak hal seperti budaya, filosofi keluarga, agama, hingga kearifan lokal yang tidak bisa diatur oleh negara.

Berdasarkan hal tersebut, ia juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut dan membatalkan aturan-aturan tersebut.

Poin yang menjadi sorotan terkait dengan Pasal 4 Ayat (2) tersebut disebutkan bahwa pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diharuskan:

  1. Nama memiliki paling sedikit dua kata
  2. Nama tidak boleh disingkat
  3. Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir
  4. Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Bernama Satu Kata

Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Bernama Satu Kata

Video | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:15 WIB

Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Memiliki Nama Satu Kata

Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Memiliki Nama Satu Kata

Video | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:15 WIB

Netizen Sebut Kemendagri 'Ribet dan Aneh' Soal Aturan Baru Nama KTP

Netizen Sebut Kemendagri 'Ribet dan Aneh' Soal Aturan Baru Nama KTP

Hits | Rabu, 25 Mei 2022 | 09:42 WIB

Aturan Baru, Dispendukcapil Madiun Tak Akan Layani Pembuatan KTP Warga yang Namanya Cuma Satu Kata

Aturan Baru, Dispendukcapil Madiun Tak Akan Layani Pembuatan KTP Warga yang Namanya Cuma Satu Kata

Jatim | Selasa, 24 Mei 2022 | 23:16 WIB

Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan

Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 14:11 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×