Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:27 WIB
Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet
Ilustrasi KTP

Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP maupun KK. Kebijakan yang baru dikeluarkan tersebut mengundang berbagai macam reaksi dari para warganet di sosial media.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat sederet aturan baru KTP yang menjadi polemik dan perbincangan. Diantaranya yaitu nama tidak boleh satu kata; maksimal 60 huruf, dan gelar pendidikan dilarang dicantumkan, nama mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif maupun multitafsir.

Aturan baru KTP yang menjadi polemik tersebut telah ditetapkan pada 11 April 2022, dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Riyanto.

Berita soal aturan baru penulisan nama dalam KTP ini juga menjadi perbincangan warganet di media sosial. Tak sedikit warganet yang mengkritik kebijakan baru tersebut. Warganet sendiri menilai bahwa aturan baru tersebut rumit dan dianggap aneh oleh para warganet.

Sebagian warganet menilai bahwa mengganti nama sesuai ketentuan tidak mudah, termasuk pengurusan dokumen di Dukcapil yang sering kali berkendala.

Selain itu, terdapat salah satu poin yang ada dalam peraturan tersebut yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan diskriminasi pada warga negara. Poin tersebut tertulis dalam Pasal 5 di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa warga negara boleh mencantumkan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dicantumkan di KK dan e-KTP yang penulisannya bisa disingkat. Hal tersebut dinilai bisa berpotensi menimbulkan diskriminasi karena tidak semua warga negara di Indonesia memiliki gelar pendidikan, agama dan adat.

Polemik aturan KTP baru tersebut juga dikhawatirkan bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

Secara lengkap, Pasal 5 yang menjadi polemik tersebut memiliki poin diantaranya:

Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Sementara itu nama marga, famili atau dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Lain daripada itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah juga menyoroti Pasal 4 ayat 2 yang mengharuskan warga negara menggunakan dua kata dan 60 huruf dalam penulisan nama di KTP dan KK. Trubus menyebutkan bahwa hal tersebut sangat tidak memiliki urgensi untuk diatur negara.

Trubus juga menilai bahwa negara seharusnya tidak perlu mengintervensi lebih dalam terkait nama warganya, apalagi hingga diatur di dalam Permendagri. Ia juga menyebutkan bahwa pemberian nama di Indonesia sendiri dipengaruhi oleh banyak hal seperti budaya, filosofi keluarga, agama, hingga kearifan lokal yang tidak bisa diatur oleh negara.

Berdasarkan hal tersebut, ia juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut dan membatalkan aturan-aturan tersebut.

Poin yang menjadi sorotan terkait dengan Pasal 4 Ayat (2) tersebut disebutkan bahwa pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diharuskan:

  1. Nama memiliki paling sedikit dua kata
  2. Nama tidak boleh disingkat
  3. Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir
  4. Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Bernama Satu Kata

Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Bernama Satu Kata

Video | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:15 WIB

Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Memiliki Nama Satu Kata

Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Memiliki Nama Satu Kata

Video | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:15 WIB

Netizen Sebut Kemendagri 'Ribet dan Aneh' Soal Aturan Baru Nama KTP

Netizen Sebut Kemendagri 'Ribet dan Aneh' Soal Aturan Baru Nama KTP

Hits | Rabu, 25 Mei 2022 | 09:42 WIB

Aturan Baru, Dispendukcapil Madiun Tak Akan Layani Pembuatan KTP Warga yang Namanya Cuma Satu Kata

Aturan Baru, Dispendukcapil Madiun Tak Akan Layani Pembuatan KTP Warga yang Namanya Cuma Satu Kata

Jatim | Selasa, 24 Mei 2022 | 23:16 WIB

Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan

Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 14:11 WIB

Terkini

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:42 WIB

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:39 WIB

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:33 WIB