Pemerintah Drop Dua Pasal dari 14 Isu Krusial di RUU KUHP, Soal Advokat Curang dan Dokter Praktik Tanpa Izin

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:58 WIB
Pemerintah Drop Dua Pasal dari 14 Isu Krusial di RUU KUHP, Soal Advokat Curang dan Dokter Praktik Tanpa Izin
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Suara.com - Pemerintah memutuskan menghapus atau melakukan drop terhadap dua pasal di RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dua pasal itu merupakan bagian dari 14 isu krusial terkait RUU KUHP.

Adapun dua pasal yang di-drop, pertama Pasal 276 ayat 1 RUU KUHP berkaitan dengan pemidanaan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pasal serupa telah diatur dalam Pasal 76 UU, Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Mengapa pemerintah mengusulkan untuk dihapus ini memang ada selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dalam pasal 276 sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Sehingga untuk tidak menimbulkan duplikasi ini kami usulkan untuk dihapus," kata Edward dalam rapat dengar pendapat di Komisi III terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, Rabu (25/5/2022).

Adapun pasal kedua yang di-drop, yakni Pasal 283 RUU KUHP berkaitan dengan advokat curang.

"Mengapa itu kami hapus? Karena undang-undang itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat, maka pertanyaannya aparat penegak hukum yang lain gimana?" kata Edward.

"Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana. Dari hasil masukan itu kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat," sambungnya.

Sementara itu terkait pasal lain yang termasuk dalam 14 isu krusial tidak sampai dihapuskan, melainkan hanya dilakukan reformulasi. Edward berujar reformulasi dilakukan untuk menghindari adanya multitafsir.

"Itu kita melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan. Tetapi tidak menghilangkan substansi karena apa? Karena sekali lagi ini sifatnya adalah carry over," kata Edward.

baca juga

Edward menjelaskan 14 isu krusial itu didapat dan sudah dikerucut melalui proses sosialisasi RUU KUHP yang telah dilakukan selama tahun 2021 di 12 kota di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan bahwa RUU KUHP sebetulnya sudah sampai persetujuan tingkat pertama pada periode DPR RI sebelumnya. Namun gagal disahkan lantaran marak gelombang protes.

"Artinya hanya tinggal disahkan pada paripurna. Tetapi waktu itu kan ada ramai-ramai kemudian mendapatkan protes. Kami melakukan inventarisasi maka waktu itu di hadapan presiden memang diminta untuk pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi terhadap RUU KUHP tersebut," kata Edward.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Bikin Heboh Peternak, Pasal soal Unggas Masuk Kebun Orang Lain di RUU KUHP Kini jadi Delik Materiil

Sempat Bikin Heboh Peternak, Pasal soal Unggas Masuk Kebun Orang Lain di RUU KUHP Kini jadi Delik Materiil

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:45 WIB

Beda dengan yang Dibatalkan MK, Pasal Penyerangan Harkat-Martabat Presiden dan Wapres di RUU KUHP jadi Delik Aduan

Beda dengan yang Dibatalkan MK, Pasal Penyerangan Harkat-Martabat Presiden dan Wapres di RUU KUHP jadi Delik Aduan

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:16 WIB

Kisahkan Anak Diasuh Lulusan Dokter Gigi, Tanggapan Warganet Bikin Ngakak

Kisahkan Anak Diasuh Lulusan Dokter Gigi, Tanggapan Warganet Bikin Ngakak

Your Say | Rabu, 25 Mei 2022 | 08:50 WIB

Antar Timnas Indonesia Raih Perunggu, Ernando Ari Dikirimi Ucapan Mesra dari Dokter Gigi Cantik Ini: Mantap Ayang

Antar Timnas Indonesia Raih Perunggu, Ernando Ari Dikirimi Ucapan Mesra dari Dokter Gigi Cantik Ini: Mantap Ayang

Bekaci | Senin, 23 Mei 2022 | 07:19 WIB

Cerita Tri Putra, Dokter Gigi Viral yang Gemar Buat Konten Satisfying saat Bersihkan Karang Gigi Pasien

Cerita Tri Putra, Dokter Gigi Viral yang Gemar Buat Konten Satisfying saat Bersihkan Karang Gigi Pasien

Health | Jum'at, 20 Mei 2022 | 00:32 WIB

Kenapa Banyak Orang Takut Pergi Ke Dokter Gigi?  Ternyata Begini Penjelasan Ahli

Kenapa Banyak Orang Takut Pergi Ke Dokter Gigi? Ternyata Begini Penjelasan Ahli

Health | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:49 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×