Sempat Bikin Heboh Peternak, Pasal soal Unggas Masuk Kebun Orang Lain di RUU KUHP Kini jadi Delik Materiil

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 25 Mei 2022 | 16:45 WIB
Sempat Bikin Heboh Peternak, Pasal soal Unggas Masuk Kebun Orang Lain di RUU KUHP Kini jadi Delik Materiil
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej bicara soal unggas masuk kebun orang lain di RUU KUHP jadi delik materiil. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Suara.com - Pemerintah memutuskan mengubah Pasal 278-279 di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi delik materiil. Ini menyusul seiring banyaknya sorotan terhadap pasal yang mengatur unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Tahun 2019, saat gencar pembahasan menuju pengesahan RUU KUHP oleh DPR, salah satu pasal yang mendapat sorotan, yakni pasal tersebut. Pasal itu dikhawatirkan terutama oleh para peternak.

Kekinian dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan tim pemerintah terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan perubahan delik pasal terkait menjadi delik materiil.

"Terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. Pasal ini sebetulnya sudah ada di dalam KUHP yang lama tetapi kami kemudian memperhalus dengan mengusulkan untuk mengubah pasal 278 dan 279 menjadi delik materiil," tutur Edward, Rabu (25/5/2022).

Sementara itu dijelaskan lebih lanjut melalui materi paparan yang tertulis di slide presentasi, pasal serupa sebelumnya telah diatur dalam Pasal 549 KUHP.

Kekinian pemerintah mengusulkan untuk mengubah pasal 278 dan pasal 279 menjadi delik materiil karena masih diperlukan guna melindungi para petani yang berpotensi mengalami kerugian karena benih atau tanamannya dirusak oleh unggas milik orang lain

Sebelumnya diberitakan, aturan perihal tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.

"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," bunyi Pasal 278.

Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.

baca juga

Begini bunyi Pasal 279:
Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda dengan yang Dibatalkan MK, Pasal Penyerangan Harkat-Martabat Presiden dan Wapres di RUU KUHP jadi Delik Aduan

Beda dengan yang Dibatalkan MK, Pasal Penyerangan Harkat-Martabat Presiden dan Wapres di RUU KUHP jadi Delik Aduan

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:16 WIB

Anggota DPR Usulkan Peternak yang Hewannya Terjangkit PMK Dapat Kompensasi

Anggota DPR Usulkan Peternak yang Hewannya Terjangkit PMK Dapat Kompensasi

Lampung | Rabu, 25 Mei 2022 | 10:57 WIB

Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Peternak yang Rugi Akibat PMK

Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Peternak yang Rugi Akibat PMK

Bisnis | Rabu, 25 Mei 2022 | 10:25 WIB

Pengiriman Sapi Dihentikan Sementara, Stok Hewan Kurban untuk Idul Adha di Batam Diperkirakan Tak Cukup

Pengiriman Sapi Dihentikan Sementara, Stok Hewan Kurban untuk Idul Adha di Batam Diperkirakan Tak Cukup

Batam | Jum'at, 20 Mei 2022 | 12:03 WIB

Peternak Mattoanging Maros Ubah Kotoran Sapi Jadi Bio Gas, Bisa Masak Gratis 10 Tahun Tanpa Beli Elpiji

Peternak Mattoanging Maros Ubah Kotoran Sapi Jadi Bio Gas, Bisa Masak Gratis 10 Tahun Tanpa Beli Elpiji

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 07:50 WIB

Kisah Bisnis Halal Polisi Tukijan, Kapolsek Jadi Peternak Sapi dengan Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Kisah Bisnis Halal Polisi Tukijan, Kapolsek Jadi Peternak Sapi dengan Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 07:05 WIB

Terkini

PDIP Sebut Parliamentary Threshold 5 Persen Ideal, Minta Pembahasan Libatkan Publik

PDIP Sebut Parliamentary Threshold 5 Persen Ideal, Minta Pembahasan Libatkan Publik

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:55 WIB

Kasus Korupsi HGB Bogor: DPR Desak KPK Ungkap Jaringan di Balik Orang Kepercayaan Menteri

Kasus Korupsi HGB Bogor: DPR Desak KPK Ungkap Jaringan di Balik Orang Kepercayaan Menteri

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:52 WIB

Menyambung Cerita Desa Pidpid Lewat Kemasan Jamur Ramah Lingkungan

Menyambung Cerita Desa Pidpid Lewat Kemasan Jamur Ramah Lingkungan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

Membedah Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Lewat 'Orang Kepercayaan' di Kasus HGB ATR/BPN

Membedah Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Lewat 'Orang Kepercayaan' di Kasus HGB ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

3 Rekomendasi Setrika yang Cepat Panas dan Licin, Sekali Gosok Kusut Hilang

3 Rekomendasi Setrika yang Cepat Panas dan Licin, Sekali Gosok Kusut Hilang

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

DPRD DKI Usul LRT Gandeng Pasaraya Manggarai untuk Kantong Parkir

DPRD DKI Usul LRT Gandeng Pasaraya Manggarai untuk Kantong Parkir

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:45 WIB

Profil Norman Joesoef, Pengusaha Industri Pertahanan yang Merambah Ekosistem Media

Profil Norman Joesoef, Pengusaha Industri Pertahanan yang Merambah Ekosistem Media

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:43 WIB

YLBHI Soroti Pembahasan RUU Reforma Agraria yang Dinilai Terlalu Cepat

YLBHI Soroti Pembahasan RUU Reforma Agraria yang Dinilai Terlalu Cepat

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:41 WIB

Modus Pasutri di Jakarta: Bawa Anak Balita saat Curi Motor Agar Tak Dicurigai dan Dikasihani

Modus Pasutri di Jakarta: Bawa Anak Balita saat Curi Motor Agar Tak Dicurigai dan Dikasihani

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:39 WIB

Temuan Granat Asap Gegerkan Warga Cempaka Putih, Polisi Pastikan Sudah Tidak Aktif

Temuan Granat Asap Gegerkan Warga Cempaka Putih, Polisi Pastikan Sudah Tidak Aktif

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:37 WIB

×