Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan ada 105 CPNS yang mengundurkan diri seusai mereka dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan CPNS 2021. Para CPNS yang mundur tersebut tersebar di berbagai instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Berikut sejumlah fakta ratusan CPNS mengundurkan diri usai lulus tes seleksi.
BKN membeberkan banyak CPNS yang mundur karena merasa tak cocok dengan gaji beserta tunjangannya. Gaji PNS memang tak terlalu besar, apalagi ketika masih dalam masa prajabatan.
Gaji setiap PNS juga berbeda-beda tergantung golongan. Sebagai gambaran, seorang CPNS lulusan S1 punya rata-rata gaji pokok Rp4,2 juta, belum termasuk tunjangan kinerja.
Angka itu praktis hanya setara UMR sejumlah provinsi apabila belum termasuk dengan UMR beberapa provinsi. Bagi para fresh graduate, angka tersebut kurang menggiurkan ketimbang bekerja di sektor swasta.
2. Lokasi Kerja Jadi Pertimbangan
Selain faktor gaji, CPNS memutuskan mundur karena penempatan kerja yang tak sesuai ekspektasi. CPNS terutama yang bekerja di BUMN memang harus siap ditempatkan di daerah mana saja.
Kondisi tersebut lantas membuat sejumlah CPNS mundur teratur karena merasa tak nyaman harus bekerja jauh dari keluarga.
Baca Juga: Dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan tapi 105 CPNS Malah Mengundurkan Diri, Gajinya Kecil?
3. Hanya Minoritas
Angka 105 CPNS yang mengundurkan diri sekilas terlihat banyak. Namun jumlah itu sejatinya hanya minoritas mengingat tahun lalu pemerintah menerima CPNS hingga 112.514 orang.
Meski demikian, jumlah CPNS yang mundur kali ini memang meningkat dibandung tahun-tahun sebelumnya.
4. Kemenhub Terbanyak
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyumbang jumlah CPNS mundur terbanyak yakni 11 orang. Jumlah itu diikuti Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yakni masing-masing enam orang.
Adapun selain Kemenhub, instansi pemerintah pusat yang terdapat CPNS mundur yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang), Kementerian Kesehatan (2 orang), Badan Intelijen Negara (1 orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang).