6 Fakta Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kaget Tunjangan dan Gaji Pas-pasan

Sabtu, 28 Mei 2022 | 07:10 WIB
6 Fakta Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kaget Tunjangan dan Gaji Pas-pasan
Suasana Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Antara/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Angka 105 CPNS yang mengundurkan diri sekilas terlihat banyak. Namun jumlah itu sejatinya hanya minoritas mengingat tahun lalu pemerintah menerima CPNS hingga 112.514 orang.

Meski demikian, jumlah CPNS yang mundur kali ini memang meningkat dibandung tahun-tahun sebelumnya.

4. Kemenhub Terbanyak

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyumbang jumlah CPNS mundur terbanyak yakni 11 orang. Jumlah itu diikuti Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yakni masing-masing enam orang.

Adapun selain Kemenhub, instansi pemerintah pusat yang terdapat CPNS mundur yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang), Kementerian Kesehatan (2 orang), Badan Intelijen Negara (1 orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang).

5. Siapkan Sanksi dan Denda

BKN berencana menggodok sanksi dan denda yang lebih keras bagi CPNS yang mundur ketika baru saja diterima. Merujuk Peraturan Menteri PANRB No 27 tahun 2021, CPNS yang mundur ketika sudah lolos tahap akhir seleksi dilarang ikut serta dalam ujian periode berikutnya.

BKN membuka kemungkinan sanksi blacklist bisa diperpanjang hingga lima tahun untuk menimbulkan efek jera. Selain itu CPNS yag mundur juga bisa dikenai denda hingga puluhan juta.

6. Instansi Ajukan Formasi Lagi

Baca Juga: Dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan tapi 105 CPNS Malah Mengundurkan Diri, Gajinya Kecil?

BKN menyatakan instansi maupun pemda dapat mengajukan kembali formasi yang ditinggalkan CPNS. Formasi itu dapat diajukan pada penerimaan CPNS 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI