Alternatif lain, instansi maupun pemda bisa mengusulkan formasi yang kosong itu untuk diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kontributor : Alan Aliarcham
Alternatif lain, instansi maupun pemda bisa mengusulkan formasi yang kosong itu untuk diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kontributor : Alan Aliarcham
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI