"
"Meskipun kami tidak memiliki statistik, kami tahu dari catatan media, dari dokumen pengadilan bahwa China adalah pelaksana hukuman mati terbesar di dunia," kata Rose.
"
Namun, dia menyebut adany harapan dalam dekade terakhir karena penurunan jumlah pelanggaran yang diancam hukuman mati di China, dari 50-an menjadi 46.
Kelompok HAM juga tak memiliki akses ke jumlah kasus di Korea Utara sehingga tidak mungkin memverifikasi laporan secara independen. Begitu pula dengan Vietnam.
Menurut Rose, bila Asia memiliki jumlah eksekusi tertinggi, sebaliknya Pasifik berada di ambang "bebas hukuman mati".
Laporan ini menyebut penggunaan hukuman mati di Asia melanggar hukum dan standar internasional dalam penerapannya untuk pelanggaran narkoba atau kejahatan ekonomi.
"Hukuman mati banyak digunakan untuk pelanggaran yang tidak memenuhi standar kejahatan paling serius," jelasnya.
Setelah eksekusi warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Indonesia, pemerintah Australia telah mengembangkan strategi untuk penghapusan hukuman mati.
Namun, Rose Kulak mengatakan Australia harus berbuat lebih banyak untuk mendorong negara-negara lain agar memberikan suara dalam moratorium hukuman mati di PBB.
"Australia perlu ada hadir, mendorong negara-negara lain ikut berbicara untuk mengakhiri hukuman mati," katanya.
Juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan mengatakan Australia konsisten menganjurkan penghapusan hukuman mati secara global.
Dikatakan, advokasi dilakukan melalui hubungan bilateral, termasuk dengan negara-negara yang mempertahankan hukuman mati, dan di forum multilateral seperti PBB.
"Australia secara aktif memuji mereka yang mengubah pendirian mereka," kata juru bicara itu.
Kementerian Luar Negeri Myanmar dan kedutaan besar China di Australia juga telah dihubungi untuk dimintai komentar.