Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng PT Pertamina Patra Niaga untuk membantu mengelola kilang minyak milik PT Orbit Terminal Minyak (OTM).
Hal ini menyusul langkah Kejagung yang sempat menyita kilang milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudagar minyak minyak Riza Chalid, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya menggandeng PT Pertamina agar distribusi energi tidak terganggu.
Dengan kata lain, agar aktivitas kilang dan suplai BBM tetap berjalan normal di tengah proses hukum.
"Selama proses penegakan hukum, pengoperasian OTM kami serahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga," ujar Harli, kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Harli menyebut, OTM memiliki peran yang sangat krusial dalam pendistribusian energi ke sejumlah wilayah, seperti Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera, dan Kalimantan bagian barat.
Kejagung menilai Pertamina sebagai pihak yang paling siap dan mumpuni untuk menjaga kesinambungan operasional terminal tersebut.
"Maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan," kata dia.
Disita
Baca Juga: Usai Fiona, Kejagung Periksa Dua Eks Stafsus Nadiem Makarim Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan dilakukan atas dugaan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Diketahui, kilang minyak tersebut merupakan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudagar minyak minyak Riza Chalid.
"Penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan," kata Harli, saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Harli menuturkan, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik berupa dua bidang tanah seluas total 222.615 m2 milik PT OTM.
Diatas tanah itu ada bangunan dengan lima tangki berkapasitas 24.400 kiloliter.