Apa Sanksi CPNS Mengundurkan? Ini Daftar Denda hingga Diancam Tak Bisa Ikut Seleksi 5 Tahun

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 29 Mei 2022 | 19:01 WIB
Apa Sanksi CPNS Mengundurkan? Ini Daftar Denda hingga Diancam Tak Bisa Ikut Seleksi 5 Tahun
Apa Sanksi CPNS Mengundurkan? Ini Daftar Denda hingga Diancam Tak Bisa Ikut Seleksi 5 Tahun - Suasana Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Antara/Galih Pradipta]

Suara.com - Baru-baru ini, ramai diperbincangkan di jagat media sosial mengenai para CPNS 2021 yang mengundurkan diri. BKN menyampaikan, setidaknya ada 105 CPNS 2021 yang memilih mengundurkan setelah lolos seleksi. Lantas, apa sanksi CPNS mengundurkan diri?

Satya Pratama selaku Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN menyampaikan bahwa alasan para anggota CPNS 2021 yang mengundurkan diri karena  masalah penempatan dan gaji yang cenderung kecil. Dengan adanya ini, BKN juga menyampaikan bahwa akan memberikan sanksi. Berikut penjelasan apa sanksi CPNS mengundurkan diri yang bisa diberikan.

Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Apa sanksi CPNS mengundurkan diri? Melansir dari sejumlah sumber, berikut ini sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 th. 

1. Tdak diperbolehkan melamar pada rekrutmen ASN untuk satu periode berikutnya. Selain itu beberapa instansi memberlakukan denda CPNS mengundurkan diri dengan mencapai jumlah puluhan juta. 

2. Dikenai denda mencapai 50 juta bagi CPNS 2021 instansi Kemenlu yang mengundurkan diri. Ini sesuai dengan Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. 

3. Denda 35 juta bagi CPNS 2021 yang lolos di instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI namun mengundurkan diri. Ini sesuai dengan pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 dan PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4. 

4. Dikenai denda bagi CPNS 2021 yang lolos BIN (Badan Intelejen Negara) yang mengundurkan diri sesuai Peng-11/XI/2019. Adapun sanksinya berupa denda seperti di bawah ini:

- Denda 25 juta bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri

- Denda 50 juta bagi yang telah diangkat  CPNS namun mengundurkan diri

- Denda 100 juta bagi yang telah diangkat  CPNS dan mengikuti Diklat namun mengundurkan diri

Pihak BKN menambahkan bahwa mereka sudah memberikan sosialisasi serta menjelaskan mengenai ketentuan dan syarat bagi para pelamar CPNS. Sebagai bentuk antisipasi agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang, pihak BKN akan mempersiapkan sanksi lebih tegas lagi.

Adapun salah satu wacana sanksi CPNS mengundurkan diri yaitu tidak dibolehkan ikut seleksi CPNS 5 tahun. Hal ini dilakukan guna menghindari kerugian negara adanya para CPNS yang lolos namun mengundurkan diri.

Sekarang kalian sudah tahu apa sanksi CPNS mengundurkan diri dan denda yang bisa diberikan.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? Ini Bocoran Gaji CPNS

Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? Ini Bocoran Gaji CPNS

News | Sabtu, 28 Mei 2022 | 11:08 WIB

Berapa Gaji CPNS? Jadi Penyebab Ratusan CPNS Mundur, Kaget Lihat Nominal Gaji!

Berapa Gaji CPNS? Jadi Penyebab Ratusan CPNS Mundur, Kaget Lihat Nominal Gaji!

News | Sabtu, 28 Mei 2022 | 10:14 WIB

6 Fakta Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kaget Tunjangan dan Gaji Pas-pasan

6 Fakta Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kaget Tunjangan dan Gaji Pas-pasan

News | Sabtu, 28 Mei 2022 | 07:10 WIB

Dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan tapi 105 CPNS Malah Mengundurkan Diri, Gajinya Kecil?

Dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan tapi 105 CPNS Malah Mengundurkan Diri, Gajinya Kecil?

Batam | Jum'at, 27 Mei 2022 | 20:30 WIB

Anggota DPR Minta Pemerintah Serius Selidiki Fenomena Ratusan CPNS Mengundurkan Diri

Anggota DPR Minta Pemerintah Serius Selidiki Fenomena Ratusan CPNS Mengundurkan Diri

News | Jum'at, 27 Mei 2022 | 18:45 WIB

Ini Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri, Siap-siap Didenda Puluhan Juta!

Ini Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri, Siap-siap Didenda Puluhan Juta!

News | Jum'at, 27 Mei 2022 | 16:59 WIB

Terkini

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:15 WIB

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:08 WIB

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB