Nanti UU terkait akan dijabarkan lebih lanjut sesuai peraturan daerah masing-masing, termasuk untuk sanksi yang kebanyakan berupa denda. Seperti misal Perda Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2019 yang mengatur denda sebesar Rp 5 juta untuk warga yang kedapatan membuang sampah ke sembarang tempat, termasuk ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.