Nanti UU terkait akan dijabarkan lebih lanjut sesuai peraturan daerah masing-masing, termasuk untuk sanksi yang kebanyakan berupa denda. Seperti misal Perda Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2019 yang mengatur denda sebesar Rp 5 juta untuk warga yang kedapatan membuang sampah ke sembarang tempat, termasuk ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.
Pemilik Warung Pusing Lihat Tetangga Santai Buang Sampah di Depan Tokonya, Malah Tuai Perdebatan Publik
Senin, 30 Mei 2022 | 16:02 WIB

BERITA TERKAIT
Kisah Haru Pertemuan Mantan Menantu dan Eks Mertua di Rumah Sakit
30 Mei 2022 | 15:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI