Apa Itu RUU Pemasyarakatan yang Disebut Menguntungkan Napi Koruptor?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 31 Mei 2022 | 13:32 WIB
Apa Itu RUU Pemasyarakatan yang Disebut Menguntungkan Napi Koruptor?
apa itu UU Pemasyarakatan - Ilustrasi penetapan undang-undang (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Najwa tak menyangkal jika perilaku DPR ini bisa menimbulkan kecurigaan di mata rakyat. DPR seolah buru-buru kejar setoran. Memang, di tahun sebelumnya, 2019, DPR sudah sepakat menunda pengambilan keputusan RUU Pemasyarakatan.

Namun pada April 2020, DPR kembali meminta pemerintah segera menyelesaikan RUU KUHP hingga RUU Pemasyarakatan tersebut.

"Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki Sistem Peradilan Pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," papar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir ketika membacakan kesimpulan rapat kerja, Rabu (1/4/2020).

Kekhawatiran RUU Pemasyarakatan bisa membuat napi kejahatan luas biasa, seperti kasus korupsi terdapat pada poin soal pembebasan bersyarat.

Sebab, RUU Pemasyarakatan mengembalikan pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999 dan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memiliki pandangan serupa. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap RUU PAS tersebut berpotensi menguntungkan para pelaku korupsi apabila akhirnya berhasil disahkan menjadi undang-undang. Hal ini bisa menambah kesan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly semakin berpihak pada koruptor.

Pemantauannya ICW, sejak menjabat Menkumham ada sekitar 8 kali Yasona memberi kesan ingin mempermudah narapidana kasus korupsi untuk segera keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan berbagai alasan.

"Yang mana justru ICW melihat RUU Pemasyarakatan ini lebih menguntungkan pelaku korupsi dan ini sebenarnya kalau kita runut dia ketika kebijakan pemerintahan Jokowi ini melalui menterinya, Yasonna Laoly ini kan sering kali mengeluarkan statement atau merencanakan sebuah kebijakan, yang pada akhirnya ingin mempermudah pemidanaan para narapidana kasus korupsi," ujar Kurnia, Minggu (17/5/2020).

Demikian itu pembahasan singkat yang berhubungan dengan apa itu RUU Pemasyarakatan. Semoga bermanfaat untuk Anda. 

Baca Juga: RKUHP dan RUU PAS Dipastikan Akan Selesai, Tapi Tak jadi Prioritas karena Menkumham Fokus Kerjakan Hal Ini

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI