Apa Itu RUU Pemasyarakatan yang Disebut Menguntungkan Napi Koruptor?

Rifan Aditya

Selasa, 31 Mei 2022 | 13:32 WIB
Apa Itu RUU Pemasyarakatan yang Disebut Menguntungkan Napi Koruptor?
apa itu UU Pemasyarakatan - Ilustrasi penetapan undang-undang (pixabay.com)

Suara.com - Panitia kerja pemerintah dan Komisi III DPR baru saja menyepakati RUU Pemasyarakatan. Setelah ini, RUU Pemasyarakatan memasuki tahap rapat paripurna. Apa itu RUU Pemasyarakatan?

Benarkah RUU Pemasyarakatan membuat napi koruptor lebih diuntungkan? Temukan jawabannya dalam penjelasan apa itu RUU Pemasyarakatan berikut ini.  

Berdasarkan kabar terbaru, ada 11 poin materi baru yang diimbuhkan dalam undang-undang tersebut. Akan tetapi, dalam artikel ini, kita tidak akan membahas ke 11 poin baru itu. Kita akan fokus lebih dahulu membahas apa itu RUU Pemasyarakatan. 

Informasi ini dihimpun dengan tujuan untuk menambah wawasan pemerhati RUU Pemasyarakatan. Terutama, untuk Anda yang masih terhitung pemula dalam lingkup undang-undang tersebut. Dikutip dari ditjenpas.go.id, apa itu RUU Pemasyarakatan tertuang dalam naskah akademik RUU Pemasyarakatan sebagai berikut.

RUU Pemasyarakatan adalah bagian dari inheren dengan institusi atau lembaga dalam sistem peradilan pidana yang melaksanakan tugas pada tahap pra adjudikasi, adjudikasi, hingga purna adjudikasi. Adapun sasaran UU Pemasyarakatan yang saat ini dibahas kembali dalam RUU Pemasyarakatan antara lain:

  1. Membantu negara mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi, menghormati, dan melindungi masyarakat Indonesia.
  2. Memuat kedudukan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu / Criminal Justice System (Posisi pemasyarakatan tidak hanya diakhir, tetapi dimulai dari fase pra adjudikasi, adjudikasi, dan purna adjudikasi);
  3. Memuat sistem pemasyarakatan sebagai suatu kesatuan sistem
  4. Menjamin efektifitas dan efisien dalam pelaksanaan tugas-tugas negara untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi masyarakat Indonesia. 

Selain itu, tertuang dalam pasal 1 angka 1 UU Pemasyarakatan, pengertian apa itu RUU Pemasyarakatan yaitu, “Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab."

RUU Pemasyarakatan mengalami perubahan di tahun 2022 dikarenakan dipandang perlu untuk menyesuaikan perkembangan jaman dan menyempurnakan UU Pemasyarakatan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Sehubungan dengan 11 poin baru yang ditambahkan dalam undang-undang ini, antara lain sebagai berikut:

  1. Ada penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana 
  2. Adanya perluasan tujuan dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berkutat pada kualitas narapidana dan anak binaan namun juga terhadap hak tahanan dan anak
  3. Ada pembaharuan terhadap sistem pemasyarakatan berdasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan, serta profesionalitas
  4. Pengaturan fungsi pemasyarakatan mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
  5. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan
  6. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
  7. Pengaturan dukungan kegiatan intelijen
  8. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
  9. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan
  10. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan
  11. Kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan 

Polemik seputar RUU Pemasyarakatan sebenarnya telah berlangsung pada tahun 2020 lalu ketika pandemi covid-19 meraja lela. Pasalnya, kala itu DPR getol ingin segera segera mengesahkan RUU Ciptakerja, RUU KUHP hingga RUU Pemasyarakatan.

Presenter dan jurnalis senior Najwa Shihab pun pernah mengkritik hal tersebut. Dalam video di Instagram-nya, Najwa heran para anggota dewan sibuk dengan isu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di tengah pandemi yang menewaskan banyak orang.

baca juga

"RUU KUHP yang tahun lalu diserbu unjuk rasa. RUU Pemasyarakatan, ada koruptor yang ingi. bebas kah? Apa kabar, Pak Yasonna?" sentil Najwa.

Najwa tak menyangkal jika perilaku DPR ini bisa menimbulkan kecurigaan di mata rakyat. DPR seolah buru-buru kejar setoran. Memang, di tahun sebelumnya, 2019, DPR sudah sepakat menunda pengambilan keputusan RUU Pemasyarakatan.

Namun pada April 2020, DPR kembali meminta pemerintah segera menyelesaikan RUU KUHP hingga RUU Pemasyarakatan tersebut.

"Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki Sistem Peradilan Pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," papar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir ketika membacakan kesimpulan rapat kerja, Rabu (1/4/2020).

Kekhawatiran RUU Pemasyarakatan bisa membuat napi kejahatan luas biasa, seperti kasus korupsi terdapat pada poin soal pembebasan bersyarat.

Sebab, RUU Pemasyarakatan mengembalikan pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999 dan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Tertunda untuk Disahkan, RUU KUHP Kini Ditargetkan Rampung Juli 2022

Sempat Tertunda untuk Disahkan, RUU KUHP Kini Ditargetkan Rampung Juli 2022

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 19:52 WIB

Pemerintah Drop Dua Pasal dari 14 Isu Krusial di RUU KUHP, Soal Advokat Curang dan Dokter Praktik Tanpa Izin

Pemerintah Drop Dua Pasal dari 14 Isu Krusial di RUU KUHP, Soal Advokat Curang dan Dokter Praktik Tanpa Izin

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 17:58 WIB

DPR Sepakat Tunda Pengambilan Keputusan RUU Pemasyarakatan

DPR Sepakat Tunda Pengambilan Keputusan RUU Pemasyarakatan

DPR | Rabu, 25 September 2019 | 09:24 WIB

RUU Pemasyarakatan Ditunda Disahkan, Koruptor Belum Bisa Cuti ke Mal

RUU Pemasyarakatan Ditunda Disahkan, Koruptor Belum Bisa Cuti ke Mal

News | Selasa, 24 September 2019 | 12:59 WIB

Komisi III Setujui RUU Pemasyarakatan

Komisi III Setujui RUU Pemasyarakatan

DPR | Rabu, 18 September 2019 | 09:40 WIB

DPR-Pemerintah Setuju RUU Pemasyarakatan, Gerindra Kasih Catatan

DPR-Pemerintah Setuju RUU Pemasyarakatan, Gerindra Kasih Catatan

News | Selasa, 17 September 2019 | 22:18 WIB

Terkini

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:14 WIB

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 21:11 WIB

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 21:05 WIB

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 21:00 WIB

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:59 WIB

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:54 WIB

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:53 WIB

Tren Renting Generation: Mengapa Anak Muda Pilih Sewa Dibanding Setor KPR?

Tren Renting Generation: Mengapa Anak Muda Pilih Sewa Dibanding Setor KPR?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 20:50 WIB

×