Ada Penyakit Mulut dan Kuku, MUI Terbitkan Fatwa MUI Tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 31 Mei 2022 | 16:12 WIB
Ada Penyakit Mulut dan Kuku, MUI Terbitkan Fatwa MUI Tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban
Sapi-sapi suspek PMK di kandang peternak Sanan, Kota Malang. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Fatwa tersebut diterbitkan setelah MUI melakukan pengkajian dalam perspektif keagamaan dan pertimbangan dasar hukum agama, tekait adanya penyakit yang menyerang hewan berkuku genap terutama sapi, domba dan kambing.

"Majelis ulama Indonesia melakukan pengkajian di dalam perspektif keagamaan dengan pertimbangan dasar-dasar hukum agama, yang akhirnya hari ini tadi Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwa nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Niam menjelaskan, ketentuan umum dalam fatwa yang dimaksud dengan PMK atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease (FMD) adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing.

Dalam fatwa disebutkan, PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4 hari hingga 7 hari.

"PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan," ucap Niam.

Ia pun memaparkan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK di dalam fatwa MUI.

Pertama, yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

baca juga

Ketiga, yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

"(Keempat) Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban," tuturnya.

Selanjutnya, dalam fatwa MUI juga dijelaskan tentang pelobangan telinga hewan yang tak menghalangi keabsahan hewan kurban.

"Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," katanya.

Lebih lanjut, Niam menuturkan fatwa tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurba saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) diterbitkan MUI, menyusul adanya permohonan fatwa oleh Kementerian Pertanian terkait pemotongan hewan kurban dalam kondisi wabah penyakit mulut dan kuku.

Terlebih akan adanya pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha mendatang.

"Diinformasikan kepada MUI bahwa ada penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan berkaki ganda terutama sapi, domba , berkuku terutama sapi domba dan juga kambing. Masalah ini kemudian menjadi masalah serius ketika akan ada pelaksanaan ibadah ibadah qurban," ucap dia.

Sebelum menerbitkan fatwa, MUI mengundang ahli di bidang penyakit mulut dan kuku, pihak Kementerian Pertanian sebagai regulator dan bertanggungjawab secara teknis di dalam pengendalian penyakit mulut dan kuku pada 27 Mei 2022.

Serta hadir pula ahli di bidang hewan, khususnya terkait dengan masalah kesehatan masyarakat veteriner.

"Jadi ada tiga ahli yang hadir untuk kepentingan pendalaman dengan Komisi Fatwa tanggal 27 Mei 2022," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Banyuwangi, Sopir Pengangkut Ternak Sapi dan Babi Ini Disuruh Balik ke Bali Antisipasi PMK

Masuk Banyuwangi, Sopir Pengangkut Ternak Sapi dan Babi Ini Disuruh Balik ke Bali Antisipasi PMK

Malang | Selasa, 31 Mei 2022 | 10:55 WIB

Wabah PMK di Jombang Mengganas, Sebanyak 665 Sapi Mati di 11 Kecamatan

Wabah PMK di Jombang Mengganas, Sebanyak 665 Sapi Mati di 11 Kecamatan

Jatim | Senin, 30 Mei 2022 | 18:44 WIB

Lebih Seribu Ekor Ternak di Sumbar Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Kasus Mati dan Potong Paksa Mulai Ditemukan

Lebih Seribu Ekor Ternak di Sumbar Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Kasus Mati dan Potong Paksa Mulai Ditemukan

Sumbar | Senin, 30 Mei 2022 | 11:15 WIB

Terkini

Kamera LUMIX: Ketika Smartphone Tidak Lagi Cukup untuk Mengabadikan Momen

Kamera LUMIX: Ketika Smartphone Tidak Lagi Cukup untuk Mengabadikan Momen

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:29 WIB

Andovi da Lopez Tegaskan Perannya di Film Bapak Paling Jujur Bukan Sindir Siapa Pun

Andovi da Lopez Tegaskan Perannya di Film Bapak Paling Jujur Bukan Sindir Siapa Pun

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 13:26 WIB

Kenapa Harga iPhone Tiba-Tiba Naik? Cek Harga Terbaru September 2026

Kenapa Harga iPhone Tiba-Tiba Naik? Cek Harga Terbaru September 2026

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:24 WIB

Harga Bensin Tembus Rp 42 Ribu Per Liter, Krisis BBM di Depan Mata di Prancis

Harga Bensin Tembus Rp 42 Ribu Per Liter, Krisis BBM di Depan Mata di Prancis

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:23 WIB

Bunyi Hukum Pascal dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Bunyi Hukum Pascal dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:22 WIB

Bapak Paling Jujur, Film Satir Politik yang Menyentil Budaya Suka Bohong

Bapak Paling Jujur, Film Satir Politik yang Menyentil Budaya Suka Bohong

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 13:16 WIB

Cara Ganti Background Zoom dan Efek Blur dengan Mudah

Cara Ganti Background Zoom dan Efek Blur dengan Mudah

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:15 WIB

Analis Asing: Karhutla Indonesia 34 Persen Lebih Parah dari 2019, 12 Juta Orang Terdampak

Analis Asing: Karhutla Indonesia 34 Persen Lebih Parah dari 2019, 12 Juta Orang Terdampak

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:13 WIB

5.167 Keluarga Penerima Bansos di Palu Terindikasi Judi Online

5.167 Keluarga Penerima Bansos di Palu Terindikasi Judi Online

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 13:12 WIB

Tall Poppy Syndrome: Ketika Orang Berhasil Justru Dicari Kekurangannya

Tall Poppy Syndrome: Ketika Orang Berhasil Justru Dicari Kekurangannya

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 13:10 WIB

×